Kemenhub Butuh Masukan Susun Aturan Transportasi Online
Berita

Kemenhub Butuh Masukan Susun Aturan Transportasi Online

Semestinya, penyusunan dan pembahasan draf Permenhub ini dilakukan uji publik agar bisa berlaku efektif dan tidak potensi diuji materi lagi ke MA.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Pasca dibatalkannya puluhan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA), pemerintah bergerak cepat untuk terus melanjutkan penyusunan kembali aturan tersebut. Tujuannya, agar tidak terjadi kekosongan hukum terhadap pengaturan moda transportasi berbasis aplikasi, khusunya taksi online.

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memaklumi dan menghormati putusan MA yang telah membatalkan puluhan pasal dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 itu. Namun, pihaknya telah menyusun draf revisi Permenhub mengenai hal itu sejak dilakukan uji materi ke MA.  

 

“Ya ini kita sudah mulai membahas kembali,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Senin (17/9/2018). Baca Juga: MA Batalkan ‘Nyawa’ Permenhub Transportasi Online, Kekosongan Hukum Harus Diisi

 

Dia menerangkan tim penyusun internal sudah melakukan pembahasan draf Permenhub yang mengatur transportasi online tersebut sejak Jumat (14/9) pekan lalu. Tim penyusun pun tengah melakukan pembahasan secara intens. “Kita sedang bahas peraturan yang baru dan terus melakukan perbaikan,” ujarnya.

 

Dalam penyusunan draf perbaikan Permenhub ini membutuhkan masukan dari pemangku kepentingan, seperti pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sebab, Organda telah menjadi mitra kerja dalam bidang transportasi angkutan darat. Demikian pula, pihak aliansi transportasi berbasis online agar mendapatkan peraturan yang memayungi semua pihak, khususnya penyelenggara transportasi umum berbasis online.

 

Yang pasti, kata dia, target penyelesaian draf hingga pemberlakuan Permenhub pengaturan transportasi online yang baru dalam waktu sesegera mungkin. Ini agar, kekosongan hukum dalam penyelenggaraan transportasi umum berbasis online tidak terlalu lama setelah aturan sebelumnya dibatalkan MA.

 

Perlu uji publik

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis meyayangkan atas dibatalkannya kembali Permenhub 108/2017 oleh MA. Sebab, aturan serupa pernah dibatalkan oleh MA pada pertengahan 2017 lalu. Seharusnya, Kementerian Perhubungan mengambil pelajaran dari putusan MA yang membatalkan aturan serupa sebelumnya.

 

Menurutnya penyusunan draf Permenhub yang baru ini, tim penyusun Kemenhub semestinya memperkuat proses penyusunan aturan itu guna mencegah terjadinya gugatan uji materi lagi di kemudian hari. “Bagi kita Komisi V sudah meminta kepada Pak Menteri Perhubungan untuk memperkuat implementasi aturan ini. Karena ini kan sudah terlalu lama ‘menggantung’, sudah ada demo dan korban,” ujarnya.

 

Komisi V, kata dia, sejak awal sudah meminta Kemenhub peraturan-peraturan yang dibuatnya dilakukan kajian secara benar dan teliti. Misalnya, terkait manfaat yang didapat bagi negara dan masyarakat, serta pihak operartor. Sayangnya, saran Komisi V seolah diabaikan hingga diujinya Permenhub 108/2017 ke MA.

 

Menurutnya, uji materi terhadap peraturan serupa tentang transportasi umum berbasis online menjadi titik lemah bagi pemerintah, khususnya Kemenhub. “Ini jadi titik lemah pemerintah dalam mengawal transportasi berbasis online. Semestinya, penyusunan dan pembahasan draf Permenhub dilakukan uji publik agar bisa berlaku efektif,” sarannya.

 

Baginya, hasil uji publik ini diharapkan tidak lagi celah untuk dilakukannya uji materi terhadap Permenhub tersebut. “Kita sudah minta supaya betul-betul disosialisasikan, uji publik. Kalau sudah dilakukan tidak ada lagi celah berkaitan dengan tuntutan masyarakat,” katanya.

 

Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo menambahkan selain uji publik, penyusunan aturan tersebut mesti diselesaikan sesegera mungkin. Sebab, ketiadaan aturan terhadap transportasi berbasis online ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru. Hal ini juga demi kepastian hukum terhadap para pelaku usaha transportasi online.

 

“Kalau seperti ini, khawatirnya tidak ada kepastian hukum. Sementara yang dirugikan masyarakat. Kepastian hukum tentang transportasi online taksi dan roda dua harus jelas,” pintanya.

 

Seperti diketahui, MA mencabut 23 padal dari 80 pasal dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Perintah MA itu dituangkan dalam putusan uji materi Permenhub No. 108 Tahun 2017 bernomor 15 P/HUM/18. Sebanyak 23 pasal yang dihapus tersebut merupakan pasal-pasal ‘jantung’ dalam pengaturan keberadaan pengaturan transportasi online.

 

Pasal-pasal yang dimaksud yakni Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 27 ayat (1) huruf d, Pasal 27 ayat (1) huruf f, Pasal 27 ayat (2), Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2, Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2, Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3, Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3, Pasal 51 ayat (9) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 56 ayat (3) huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat (10) huruf a angka 2, Pasal 57 ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat (5) huruf c, Permenhub No. 108 Tahun 2017.

 

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai besaran tarif, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, tulisan identitas kendaraan, jumlah armada daerah, kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online, larangan aplikator merekrut pengemudi dan memberikan akses aplikasinya hingga perizinan.

 

Permohonan uji materi terhadap Permenhub 108/2017 ini dimohonkan oleh Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, Rahmatullah Riyadi dengan kuasa hukum Muhammad Sholeh. Ketiga pemohon merupakan pengemudi taksi online di Surabaya yang merasa dirugikan karena adanya ketentuan Permenhub ini. 

Tags:

Berita Terkait