Kembalikan Muruah Lembaga Anti Rasuah, Koalisi Masyarakat Dorong Revisi UU KPK
Utama

Kembalikan Muruah Lembaga Anti Rasuah, Koalisi Masyarakat Dorong Revisi UU KPK

Revisi UU KPK diperlukan untuk memperkuat lembaga anti rasuah itu agar bertaji memberantas korupsi seperti masa sebelumnya. Kekhawatiran kalangan masyarakat sipil sejak terbit UU No.19/2019 terbukti melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Misalnya, Firli Bahuri dan Lili Pintauli dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK. Apalagi Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi terhadap Menteri Pertanian kala itu Syahrul Yasin Limpo.

Persoalan etik ini merembet ke jajaran pegawai KPK mulai dari kasus menggelapkan uang perjalanan dinas, mencuri barang bukti, dan pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK. Pelemahan KPK secara terjadi secara terstruktur dan sistematis ini menurut Nur harus dihentikan untuk mengembalikan muruah lembaga anti rasuah itu seperti masa sebelumnya. Nur merekomendasikan sedikitnya 4 hal.

Pertama, UU 19/2019 perlu direvisi dengan substansi yang memperkuat KPK, bukan melemahkan. Kedua, tata kelola kelembagaan mendesak untuk segera dilakukan. Jika pembenahan kelembagaan itu tidak bisa dilakukan komisioner KPK saat ini maka dilakukan pada kepemimpinan berikutnya.

Ketiga, berdasarkan kesimpulan tim penulis, Dicky menyebut penegakan hukum yang dilakukan KPK mutlak dilakukan perbaikan secara mendasar. Sebab kualitas dan kuantitas penanganan perkara yang dilakukan KPK dalam 5 tahun terakhir menurun drastis. Keempat, pencegahan korupsi tak bisa dikerjakan KPK sendirian, butuh komitmen tinggi lembaga negara lainnya.

Tags:

Berita Terkait