Kembalikan Muruah Lembaga Anti Rasuah, Koalisi Masyarakat Dorong Revisi UU KPK
Utama

Kembalikan Muruah Lembaga Anti Rasuah, Koalisi Masyarakat Dorong Revisi UU KPK

Revisi UU KPK diperlukan untuk memperkuat lembaga anti rasuah itu agar bertaji memberantas korupsi seperti masa sebelumnya. Kekhawatiran kalangan masyarakat sipil sejak terbit UU No.19/2019 terbukti melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ramadhan tidak menemukan UU 19/2019 mengatur tentang kewenangan Dewas, yang ada hanya tugas. Akibat kewenangan yang tidak jelas, Dewas seolah tak punya taji dalam melakukan pengawasan. Ada potensi Dewas bergesekan dengan kewenangan yang dimiliki Inspektorat KPK sebab objek pengawasannya mirip. Ditambah lagi putusan etik yang diterbitkan Dewas tergolong mengecewakan publik karena ada perkara yang seharusnya dijatuhi sanksi berat tapi itu tidak dilakukan Dewas.

“Penegakan etik oleh Dewas KPK tumpul karena kewenangan Dewas juga tidak jelas. Hadirnya Dewas belum masif menjamin tegaknya etik di KPK,” Ramadhan.

Peneliti ICW, Dicky Anandya menyorot soal tata kelola kelembagaan KPK antara lain birokrasi semakin gemuk dan loyalitas ganda penyelidik dan penyidik. Peraturan KPK No.7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK menambah kedeputian KPK dari 4 menjadi 5. Yakni Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Pencegahan dan Monitoring, Pendidikan dan Eksekusi, Koordinasi dan Supervisi, Informasi dan Data.

Peraturan KPK 7/2020 itu bermasalah karena tak sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2002. Persoalan loyalitas ganda pegawai KPK kerap muncul setiap tahun. Dicky mencatat ini bukan masalah baru, tapi tak pernah diselesaikan serius pimpinan KPK. Padahal Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2019 mengamanatkan KPK dapat merekrut penyidik secara mandiri atau independen.

Kewenangan itu diperkuat putusan MK dalam perkara No.109/PUU-XIII/2015 yang menegaskan KPK tidak harus bergantung pada kepolisian dan kejaksaan, tapi bisa merekrut secara mandiri. “Putusan MK ini menegaskan eksistensi penyelidik dan penyidik independen secara mutlak agar KPK tidak ketergantungan institusi lain,” paparnya.

Pelemahan KPK dan rekomendasi

Prestasi KPK yang sebelumnya mampu mencapai tingkat keberhasilan penuntutan (conviction rate) sampai 100 persen tapi sekarang anjlok. Dicky menjelaskan KPK pernah diapresiasi karena conviction rate 100 persen berarti tidak ada terdakwa kasus korupsi yang lepas dari jerat KPK.

Tercatat sejak 2019 KPK kebobolan terus karena sejumlah perkara diputus bebas majelis hakim di pengadilan. Jumlah tuntutan yang dilakukan jaksa KPK dalam kurun waktu 2018-2023 juga turun drastis. Selain berbagai persoalan itu, Ramdhan berpendapat merosotnya muruah KPK juga disebabkan kinerja pimpinan KPK periode 2019-2024 yang bermasalah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait