Kejaksaan Anggap Kasasi Pinangki Tak Ada Dasar Hukum
Utama

Kejaksaan Anggap Kasasi Pinangki Tak Ada Dasar Hukum

​​​​​​​Di kasus surat jalan palsu, kasasi Joko Tjandra ditolak.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Surat jalan tersebut isinya tidak benar karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Selain itu pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri,” kata dia.

Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter. Kemudian pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak.

Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menghubungi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya.

Kepada Hukumonline, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Ariwibowo belum mengambil sikap atas putusan ini. “Iya benar ditolak, hanya saja saya belum dapat salinan putusannya,” ujarnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait