Kejaksaan Anggap Kasasi Pinangki Tak Ada Dasar Hukum
Utama

Kejaksaan Anggap Kasasi Pinangki Tak Ada Dasar Hukum

​​​​​​​Di kasus surat jalan palsu, kasasi Joko Tjandra ditolak.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Menurut Arsul, Pengadilan Tinggi telah memberikan diskon besar dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun untuk Pinangki. Meskipun hal itu dalam catatannya telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan, namun ia merasa putusan itu belum mencerminkan rasa keadilan dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Apalagi pertimbangan hakim tinggi dalam pemberian potongan hukuman itu dianggap tidak kontroversial. “Namun ini mendapat atensi publik dan publik merasa ada rasa keadilan yang tidak pas. Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi juga tidak terlalu komprehensif terkait dengan hal yang meringankan pada diri Jaksa Pinangki sebagai terdakwa kecuali status sebagai perempuan dan ibu dari seorang anak,” ujar Arsul dalam keterangannya di Youtube yang telah mengijinkan Hukumonline untuk mengutip keterangan tersebut.

Oleh karenanya ia berharap Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum atas putusan itu ke Mahkamah Agung. “Sebaiknya memang Kejaksaan Agung melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut,” katanya.

Baca:

Kasasi Joko Tjandra Ditolak

Berbeda dengan Pinangki, Joko Tjandra diketahui mengajukan kasasi dalam kasus surat jalan palsu. Namun sayang upaya itu ditolak Mahkamah Agung. “Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya.

Surat itu dibuat atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga menggunakan surat bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo. “Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait