Kejaksaan Agung Mohonkan Gijzeling Terhadap Tergugat
Ruislag Bulog-Goro:

Kejaksaan Agung Mohonkan Gijzeling Terhadap Tergugat

Jika dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, Kejagung memohonkan upaya paksa badan kepada para tergugat.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan terhadap Tommy Soeharto, Yoseph mengaku membidiknya dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf c. Di dalam UU PT, baik yang lama (UU No 1 Tahun 1995, red) maupun yang baru, diatur bahwa pemegang saham yang melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan harus bertanggung jawab secara pribadi. Jadi kalau dikabulkan hakim, dia juga kena paksa badan, urainya.

 

Tak terbatas hubungan kontraktual

Pada kesempatan yang sama, Yoseph juga menepis tudingan bahwa gijzeling tidak mungkin diterapkan dalam perkara ini karena adanya anggapan yang menyatakan gijzeling hanya dapat digunakan kepada debitur dalam konteks hubungan kontraktual.

 

Menurut saya itu pandangan yang terlampau sempit dimana ketentuan dalam Perma itu ditafsirkan secara sempit dimana biasanya hanya diartikan sebagai hubungan kreditur dengan debitur dalam perjanjian utang-piutang atau pinjam-meminjam, tuturnya. Padahal, perikatan juga bisa timbul karena perbuatan melawan hukum toh? tegasnya.

 

Pendapat Yoseph diamini oleh Yoni A. Setyono. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini berpendapat, secara sepintas ketentuan Perma itu memang bisa ditafsirkan secara sempit. Tapi kalau kita dipahami lebih dalam, hubungan hukum kan tidak hanya lahir dari hubungan kontraktual, tapi juga dapat lahir dari undang-undang.

 

Meski begitu, Yoni mengaku belum pernah mendengar adanya penetapan pengadilan mengenai gijzeling ini. Terutama setelah keberadaan Perma No 1 Tahun 2000 ini ya, sambungnya. Tidak implementatifnya Perma tersebut, menurut Yoni, lebih dikarenakan belum adanya peraturan yang lebih teknis. Sehingga hakim agak takut-takut untuk memberikan penetapan.

Tags: