Kejaksaan Agung Mohonkan Gijzeling Terhadap Tergugat
Ruislag Bulog-Goro:

Kejaksaan Agung Mohonkan Gijzeling Terhadap Tergugat

Jika dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, Kejagung memohonkan upaya paksa badan kepada para tergugat.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Belum ada kematian perdata

Menyitir ketentuan Pasal 3 dan Pasal 1919 KUHPerdata, Yoseph membantah pernyataan Elza. Menurutnya, dari dua ketentuan Pasal itu, hak dan kewajiban Tommy Soeharto maupun tergugat lainnya tidak lantas hilang.

 

Pasal 3 KUHPerdata menyebutkan, tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan. Sedangkan Pasal 1919 KUHPerdata menjelaskan, Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.

 

Sebagai ilustrasi, Joseph mencontohkan ketika ada seseorang yang menabrak orang lain hingga meninggal dunia. Dalam kasus itu, ketika si penabrak dijatuhi hukuman penjara sekian tahun, tidak menghapuskan kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada korban maupun keluarganya,

 

Lain Yoseph, lain lagi pendapat Nuryanto. Kuasa hukum dari kurator GBS ini malah mempertanyakan maksud dan tujuan dari permohonan gijzeling ini. Pasalnya, menurut Nuryanto, GBS kini sudah dalam status pailit sesuai dengan putusan pengadilan.

 

Jadi kalau misalnya, mereka mengajukan upaya paksa badan, siapa yang mereka maksud untuk dipaksa-badankan? Karena sekarang status Goro sekarang ada di bawah kurator, ungkap Nuryanto.

 

Selain itu, Nuryanto juga membantah tudingan Yoseph mengenai tidak adanya itikad baik. Nuryanto berdalih, saat ini Goro melalui kuratornya sedang membereskan utangnya. Termasuk utang kepada Perum Bulog sejumlah Rp45 milyar, bebernya.

 

Menanggapi hal itu, Yoseph menandaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (3) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh para direksi sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab perseroan. Jadi menurut Pasal itu, direksi Goro (Ricardo Gelael, red) harus bertanggung jawab toh? kata Yoseph.

Tags: