Kejaksaan Agung Mohonkan Gijzeling Terhadap Tergugat
Ruislag Bulog-Goro:

Kejaksaan Agung Mohonkan Gijzeling Terhadap Tergugat

Jika dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, Kejagung memohonkan upaya paksa badan kepada para tergugat.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Gijzeling dimintakan oleh Kejagung untuk menjamin agar para tergugat benar-benar mau membayar ganti rugi kepada penggugat sebagai kewajiban hukumnya. Upaya paksa badan itu sesuai dengan isi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2000, jelas Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata Jamdatun Kejagung kepada hukumonline melalui sambungan telepon.

 

Pasal 1 dari Perma tersebut mendefinisikan paksa badan sebagai upaya paksa tak langsung dengan memasukkan seorang debitur yang beritikad tidak baik ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ditetapkan pengadilan. Tujuannya untuk memaksa yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.

 

Masih dalam pasal yang sama, pengertian debitur yang tidak beritikad baik dirinci lagi menjadi debitur, penanggung atau penjamin hutang yang mampu tetapi tidak mau memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya.

 

Sementara ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 4 Perma membatasi ruang lingkup gijzeling. Paksa badan hanya dapat diterapkan pada debitur yang memiliki kewajiban alias utang minimal sebesar Rp1 milyar.

 

Ketentuan itulah yang menjadi landasan bagi Kejagung untuk meminta penetapan paksa badan. Menurut perhitungan kami, para tergugat memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi yang jumlahnya lebih dari satu milyar, kata Yoseph.

 

Selain itu, lanjut Yoseph, unsur lain tentang paksa badan seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Perma juga terpenuhi dalam perkara ini. Kita mengetahui bahwa para tergugat, atau paling tidak salah satunya memiliki sejumlah uang untuk membayar ganti rugi, tapi dia tidak mau melaksanakannya. Itu kan namanya debitur yang memiliki itikad tidak baik, jelasnya.

 

Atas tuntutan paksa badan itu, Elza Syarief, kuasa hukum Tommy Soeharto kepada wartawan menjelaskan bahwa tuntutan itu sama sekali tidak berdasar. Tergugat II (Tommy, red) sudah menjalani putusan pidana dalam perkara Bulog ini, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: