Kejagung Beri Masukan untuk RUU Advokat
Utama

Kejagung Beri Masukan untuk RUU Advokat

Mulai dari bantuan hukum sampai pencegahan konflik kepentingan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Padahal, Martin melanjutkan, masyarakat mengetahui bahwa kliennya itu telah melakukan tindakan yang salah dan melanggar hukum. “Tanggung jawab kita (DPR dan Kejagung,-red) harus bisa merespon kedongkolan masyarakat melihat tingkah laku sebagian advokat yang mempertontonkan bahwa bagi dia (sebagian advokat,-red) yang hitam itu adalah putih, yang sangat beda dengan nilai keadilan masyarakat,” katanya.

Sedangkan, anggota Baleg dari FPKS, Indra, mengusulkan agar Kejagung punya definisi dan kejelasan dalam mengartikan posisi advokat sebagai penegak hukum. Sehingga, ketika RUU Advokat disahkan, advokat punya posisi tawar dalam bertugas mendampingi klien. Menurutnya, selama ini advokat tak jarang posisinya cenderung lemah ketika melakukan pendampingan. Ujungnya, ketika mendampingi klien yang disidik, advokat hanya sebagai pendengar.

Lemahnya posisi advokat menurut Indra juga terjadi dalam hal mendapatkan berkas administratif yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya. Seperti meminta BAP, sepanjang pengetahuannya, seorang advokat dapat mendapat berkas itu atau tidak tergantung dari kedekatannya dengan aparat yang bersangkutan.

Menurutnya, jika dimungkinan penguatan posisi tawar itu perlu masuk dalam RUU Advokat dan diatur instrumen yang diperlukan. Baginya hal itu sejalan dengan posisi advokat sebagai bagian penegak hukum. “Dalam rangka checks and balances dalam aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait