Kejagung Beri Masukan untuk RUU Advokat
Utama

Kejagung Beri Masukan untuk RUU Advokat

Mulai dari bantuan hukum sampai pencegahan konflik kepentingan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, mengulas konflik kepentingan yang berpotensi terjadi dalam profesi advokat, Burhanuddin menyoroti hal tersebut luput dalam RUU Advokat. Misalnya, ada keluarga advokat yang bersangkutan menjabat sebagai aparat penegak hukum dan kebetulan menangani perkara yang dibela si advokat.

Dalam RUU Advokat tak diatur apakah advokat yang bersangkutan masih boleh menangani perkara tersebut atau tidak. Apakah harus menyerahkan perkaranya kepada advokat lain, itu juga tak diatur. Oleh karena itu, Burhanuddin menyebut Kejagung mengusulkan hal tersebut perlu diatur dan dibarengi sanksi, seperti sanksi administratif dari organisasi advokat. "Bila perlu disertai dengan sanksi pidana," tuturnya.

Mengenai kode etik dan wadah advokat, Burhanuddin menjelaskan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat hal itu sudah diatur. Sehingga terdapat wadah tunggal untuk advokat. Namun, melihat perkembangan zaman, dia mengakui jumlah organisasi advokat, lebih dari satu.

Sayangnya, ketika ditanya soal harapan Kejagung terhadap jumlah organisasi advokat, dia menolak menjawab. Hal serupa juga terjadi ketika ditanya soal mekanisme pengawasan advokat. "Saya tidak mau masuk ke situ," tukasnya.

Dalam pembahasan itu, Pimpinan Panja, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan Kejagung diperlukan masukannya atas RUU Advokat. Pasalnya, Kejagung dinilai sebagai salah satu pihak yang penting dan banyak bersentuhan dengan advokat.

Dalam membahas RUU Adokat, Dimyati menegaskan DPR telah mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, khususnya dari tiga entitas yaitu jaksa, hakim dan advokat. “Untuk memberi masukan terhadap RUU Advokat,” ucapnya.

Sementara, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, menekankan agar RUU Advokat sejalan dengan harapan masyarakat kepada advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Karena, dari pantauannya selama ini, masyarakat terusik oleh sikap sebagian advokat yang membela habis-habisan kliennya yang tersangkut kasus korupsi.

Tags:

Berita Terkait