Kebijakan Perumahan Harus Bergeser Kepada Pembiayaan
Berita

Kebijakan Perumahan Harus Bergeser Kepada Pembiayaan

Pembahasan RUU Tapera diharapkan cepat selesai karena dinilai dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

ANT
Bacaan 2 Menit


Selain itu, Djan mengatakan bahwa RUU tersebut akan melengkapi dua UU yang lahir sebelumnya, yakni UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rusun serta peraturan pendukung lainnya.


Djan menuturkan, berbagai peraturan perundang-undangan itu juga menjadi salah satu bentuk intervensi negara dari sisi penyediaan perumahan di Indonesia khususnya dalam membantu tersedianya pembiayaan jangka panjang perumahan yang murah.

Menurutnya, UU Tapera ke depan harus dilaksanakan oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan serta menjadi gerakan menabung untuk perumahan. "Melalui tabungan tersebut, setidaknya masyarakat akan didorong untuk memiliki tabungan khusus untuk perumahan sehingga bisa memberi jaminan bagi mereka apabila ingin memiliki rumah," katanya.


Tapera, sambung Djan, juga merupakan salah satu solusi atas semakin meningkatnya kebutuhan biaya jangka panjang sektor perumahan. Beberapa negara yang telah berhasil melaksanakan pola Tapera misalnya Singapura yang membentuk Housing Development Board (HDB) sebagai lembaga penyelenggara pembangunan perumahan.


"Badan tersebut (HBD) bisa menjadi contoh untuk model Tapera tapi tetap diperlukan kajian agar pelaksanaannya sesuai dengan kondisi masyarakat dan sektor perumahan di Indonesia," pungkasnya.

Tags: