Kebijakan Perumahan Harus Bergeser Kepada Pembiayaan
Berita

Kebijakan Perumahan Harus Bergeser Kepada Pembiayaan

Pembahasan RUU Tapera diharapkan cepat selesai karena dinilai dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Perumahan Harus Bergeser Kepada Pembiayaan
Hukumonline

Kebijakan perumahan seharusnya bergeser dari isu kepemilikan rumah secara permanen kepada bagaimana cara pengelolaan pembiayaan rumah. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya jumlah perumahan yang dimiliki dengan sistem sewa atau kontrak. Demikian disampaikan pakar perumahan ITB, Tjuk Kuswartoyo dalam diskusi "Mendorong Realisasi UU Tabungan Perumahan Nasional" di Jakarta, Senin (13/8).


"Kebijakan selalu diarahkan kepada kepemilikan rumah padahal jumlah rumah kontrak dan rumah sewa juga membesar. Di Indonesia hal ini agak repot karena pekerja kita umumnya bekerja di sektor informal," kata Tjuk.


Menurutnya, perumahan yang semakin membesar dalam jumlah kontrak atau sewa terjadi antara lain karena adanya fenomena "mengota" atau pemusatan perkembangan di daerah perkotaan sehingga terjadi pemusatan permintaan perumahan yang sangat besar di kota-kota dan wilayah penyangga di sekitarnya.


Ia berpendapat, dengan meningkatnya fenomena "mengota", maka kecenderungan orang yang memiliki rumah secara permanen juga semakin kecil sedangkan jumlah orang yang menyewa atau mengontrak rumah malah menjadi semakin besar.


"Bahkan di Papua, rumah yang menggunakan sistem kontrakan itu berjumlah sekitar 30 persen dari berbagai perumahan di daerah perkotaan," ujarnya.


Mengenai isu tabungan perumahan (Tapera) yang pembahasan perundangannya sedang digodok di DPR, Tjuk menyatakan pengerahan dana baik dari kelompok berpenghasilan kecil atau besar harus diperuntukkan bagi masyarakat lapisan bawah.


Sementara itu, Dirut BTN Iqbal Latanro mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan Tapera perlu didorong dengan kepesertaan Tapera yang seharusnya bersifat wajib bagi pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu.

Tags: