“Kami berharap dengan policy ini, industri-industri di dalam negeri kita bisa melihat kesempatan untuk maju," ungkap Menkeu sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Kebijakan tersebut memang bukan kali pertama dilakukan pemerintah. Pemerintah pernah menempuh kebijakan tersebut pada 2013 dan 2015. Menurutnya, pungutan PPh Pasal 22 dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. Karena itu, kebijakan tersebut bakal tidak memberatkan industri manufaktur.