Kebijakan Pengendalian Impor, Momentum Tingkatkan Nilai Ekspor
Berita

Kebijakan Pengendalian Impor, Momentum Tingkatkan Nilai Ekspor

Kebijakan menaikan tarif PPh 22 untuk mengendalikan barang impor ini dinilai positif oleh pasar. Sebab, selama ini masih menggantungkan pada produk impor yang berdampak tidak mendukung perekonomian dalam negeri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Sumber: Kemenkeu

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai langkah pemerintah menerbitkan kebijakan penyesuaian PPh Pasal 22 merupakan tindakan tepat. Prastowo berpandangan kebijakan yang diterbitkan Menteri Keuangan itu sebagai upaya merespon fakta soal defisit transaksi berjalan. “Kita harus melakukan effort, apakah menambah ekspor atau mengurangi impor,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, berhasil tidaknya kebijakan penyesuaian PPH impor dapat dilihat setelah satu bulan berjalan. Hal ini berkaitan dengan neraca perdagangan dalam negeri perihal ada atau tidaknya penurunan impor. Namun, melalui kebijakan tersebut menjadi momentum  positif dalam meningkatkan produk dalam negeri untuk di ekspor ke luar negeri. “Kalau selama ini kita kita begitu mudahnya mengimpor barang jadi atau konsumsi. Nah ini menjadi kesadaran keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Itu menurut saya penting,” ujarnya.

 

Direspon positif

Menurutnya, PMK 110/2018 merupakan perubahan dari PMK 34/2017, tetapi berbeda tujuannya. Bila PMK 34/2017 lebih pada penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan, tetapi PMK 110/2018 lebih pada upaya mengurangi impor dengan menaikan tarif pajaknya. Bila kondisinya dinaikan sebanyak 10 persen hingga empat kali lipat tarifnya dan masih tingkat impor masih tinggi, maka terdapat dua hal.

 

Pertama, margin masih menguntungkan dengan tetap melakukan impor. Kedua, tidak terdapat substitusi. “Karena itu, kebijakan tersebut mesti dievaluasi. Namun kebijakan yang belum berjalan selama satu bulan belum dapat dinilai efektif tidaknya aturan tersebut,” kata dia.

 

Dia menilai terbitnya kebijakan tersebut, pasar merespon positif. Hal ini langkah konkrit pemerintah untuk mengurangi impor barang. Sebab, fakta di lapangan dalam memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri misalnya, masih menggantungkan pada produk impor yang berdampak tidak mendukung perekonomian dalam negeri.

 

“Yang pasti, kebijakan penyesuaian PPh impor sebagai upaya meningkatkan produksi produk dalam negeri untuk diekspor ke luar negeri. Sebab, bila terdapat pelaku usaha yang dirugikan dengan kebijakan penyesuaian tarif impor, maka tidak terdapat nilai tambah.”

 

Sebelumnya, pemerintah merespon dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan terhadap defisit neraca transaksi berjalan dan mata uang rupiah dengan menerbitkan aturan penyesuaian Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait