Menkeu Terbitkan Tiga Kebijakan Penyederhaan Pajak, Begini Isinya
Berita

Menkeu Terbitkan Tiga Kebijakan Penyederhaan Pajak, Begini Isinya

Tiga kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, dan mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan tiga kebijakan perpajakan baru berupa percepatan pemberian restitusi, pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil, dan penyederhanaan prosedur pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah) bagi perwakilan negara asing dan badan internasional.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/3), mengatakan penerbitan kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, dan mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

 

"Tiga kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan sinergi antar unit kerja, yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan untuk meningkatkan kemudahan berusaha," ujarnya. Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Masih Terus Digodok

 

Untuk percepatan pemberian restitusi terdapat perluasan kriteria Wajib Pajak yang berhak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yakni Wajib Pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, Wajib Pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

 

Kebijakan ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan percepatan restitusi telah dinaikkan 900 persen, sehingga untuk pengembalian PPh Orang Pribadi Non Karyawan dari awalnya Rp10 juta menjadi Rp100 juta, untuk PPh Badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar, dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.

 

Kategori Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah juga diperluas secara otomatis untuk mencakup eksportir mitra utama kepabeanan serta eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

 

Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Tags:

Berita Terkait