Kebijakan Bank Dunia Ancam Kedaulatan Pangan Nasional
Utama

Kebijakan Bank Dunia Ancam Kedaulatan Pangan Nasional

Penguasaan sektor pangan oleh korporasi besar membuat harga pangan melonjak.

Ady
Bacaan 2 Menit

Bagi Yakub, negara wajib memberi pelayanan dan perlindungn terhadap rakyatnya. Menurutnya, hal itu termaktub dan dilindungi dalam konstitusi. Jika negara tidak memenuhi kewajiban itu, khususnya di bidang pemenuhan pangan, maka pemerintah selaku penyelenggara negara, telah melanggar konstitusi.

Sementara Direktur Program IHCS, Dhona El Furqon, mengatakan jika terjadi kelaparan seperti yang kerap terjadi di wilayah timur Indonesia, negara harus bertanggung jawab. Menurutnya, negara wajib menjamin pemenuhan hak rakyat atas pangan. Mengingat terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai mengancam kedaulatan pangan, Dhona menyebut IHCS dalam proses mengajukan judicial review. Misalnya terhadap UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan UU Sistem Budidaya Tanaman.

Terkait UU Pengadaan Tanah, Dhona mengatakan istilah kepentingan umum dalam UU tersebut bias. Sehingga berpotensi besar untuk mengambil alih tanah rakyat, khususnya tanah petani atas nama kepentingan umum. Proses judicial review itu menurut Dhona tinggal menunggu putusan. Selain itu, sejumlah pasal lainnya yang dinilai merugikan rakyat juga ikut di-judicial review. "Pasal yang melegalkan perampasan tanah," tuturnya.

Untuk UU Sistem Budidya Tanaman, Dhona menyebut regulasi itu mengebiri hak petani untuk melakukan proses pemuliaan tanaman. Menurutnya, petani berhak atas proses itu karena petani adalah pihak utama yang menjalankan proses bercocok tanam untuk menghasilkan produk pangan. Namun, saat ini petani dibatasi secara ketat untuk melkukan proses tersebut. Bahkan, ketika petani melanggar aturan yang ditentukan dalam peraturan itu, maka petani dapat dikriminalisasi. Alhasil, alih-alih melindungi petani, UU tersebut malah melindungi korporasi yang memproduksi benih dan kebutuhan pertanian lainnya.

Tags: