Apa itu KDRT? KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga. Secara sederhana, KDRT artinya segala tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menerangkan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Komnas Perempuan mendefinisikan KDRT atau domestic violence sebagai kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini biasanya terjadi dalam hubungan personal. Pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.
Baca juga:
- Kendala Penyelesaian Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online dan KDRT
- IFLC Komitmen Tangani Korban Kekerasan Secara Pro Bono
- Dualisme Hukum Pencatatan Perkawinan dan Perlindungan Anak
Dilanjutkan Komnas Perempuan, kekerasan jenis ini dapat dialami juga oleh orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga. Selain itu, kekerasan terhadap anggota keluarga lain yang juga memiliki hubungan darah dapat dimaknai sebagai KDRT.
Apa penyebab KDRT? Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi pelaku, seperti kemiskinan, gangguan psikologis, pengalaman masa lalu, dan lain sebagainya. Akan tetapi, apa pun faktor yang melatarbelakanginya, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan pun dimaklumi.
Bentuk-Bentuk KDRT
KDRT tidak melulu berupa kekerasan fisik semata. Jika digolongkan, ada empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk-bentuk yang dimaksud adalah sebagai berikut.