Kekerasan fisik
Bentuk kekerasan pada kondisi fisik korban. Mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Contohnya, tamparan, pukulan, penganiayaan, dan lain sebagainya.
Kekerasan psikis
Bentuk kekerasan pada kondisi psikologis. Dampaknya, membuat korban merasa ketakutan, tidak percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan penderitaan lainnya. Contohnya, bullying, gaslighting, dan lain sebagainya.
Kekerasan seksual
Bentuk kekerasan dalam konteks seksual. Meski sudah memiliki hubungan yang sah, seperti halnya suami istri, pemaksaan hubungan seksual adalah dilarang dan termasuk dalam bentuk kekerasan.
Penelantaran rumah tangga
Tindakan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pembatasan atau larangan untuk bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali seseorang dan mengakibatkan ketergantungan ekonomi juga termasuk dalam penelantaran rumah tangga.
Dampak KDRT
Jika terjadi kekerasan dalam sebuah rumah tangga, istri yang kerap mengalami kekerasan bukanlah satu-satunya korban. Sebab, secara tidak langsung, anak yang berada di rumah pun ikut menjadi korban.
Baquandi dalam Modul Kekerasan dalam Rumah Tangga menerangkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan banyak dampak yang merugikan. Dampak bagi istri atau korban adalah mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, merasa tidak berdaya, merasa ketergantungan pada suami meski telah disiksa, stres pascatrauma, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
Sementara itu, bagi anak, dampaknya, antara lain kemungkinan terjadi kekerasan pada anak di kemudian hari, adanya peluang anak untuk bersikap kasar pada orang lain, depresi, kemungkinan imitasi kekerasan pada pasangannya nanti, hingga perasaan takut yang berkepanjangan.