4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya
Terbaru

4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya

KDRT adalah bentuk penyiksaan dalam rumah tangga. Berikut bentuk-bentuk KDRT dan sanksi bagi pelaku, serta cara melaporkannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Terkait anak, Marianne James menerangkan bahwa kekerasan rumah tangga tidak hanya berdampak pada emosi dan perilaku kemudian hari, namun juga berkenaan dengan kemampuan kognitif, kemampuan memecahkan masalah, hingga perilakunya dalam mengatasi masalah.

Sanksi Hukum KDRT

Sanksi hukum bagi pelaku KDRT diatur dalam UU PKDRT. Sanksi yang mengintai pelaku kekerasan rumah tangga disesuaikan dengan jenis kekerasan yang dilakukannya.

  1. Hukuman KDRT bagi Kekerasan Fisik

Pasal 44 UU PKDRT menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kemudian, apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Namun, jika korban meninggal akibat kekerasan itu, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Selanjutnya, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

  1. Hukuman KDRT bagi Kekerasan Psikis

Pasal 45 UU PKDRT menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Kemudian, jika dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait