Kasus Meiliana dan Ketentuan Pengeras Suara Masjid Sesuai Instruksi Dirjen Bimas Islam
Berita

Kasus Meiliana dan Ketentuan Pengeras Suara Masjid Sesuai Instruksi Dirjen Bimas Islam

Vonis terhadap Meiliana menuai kritik. Pada dasarnya penggunaan pengeras suara masjid telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Hal sama diutarakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Dia menilai warga yang menyampaikan kritik atas terlalu kerasnya pengeras suara masjid tidak seharusnya dijatuhi hukuman tindak pidana, seperti yang dialami Meiliana.

 

"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata Wapres Jusuf Kalla, seperti dilansir Antara, Kamis (23/8).

 

Wapres mengingatkan kembali bahwa DMI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masjid untuk tidak terlalu keras membunyikan pengeras suara. "Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara adzannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras," tegasnya.

 

Dalam kasus Meiliana tersebut, Wapres Kalla mengatakan belum mengetahui secara rinci awal mula kasus tersebut. Wapres Kalla mengatakan perlu ada penjelasan dari pihak-pihak terkait.

 

"Adzan itu cuma tiga menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali Dewan Masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian, jangan lebih dari lima menit. Jadi semuanya delapan sampai 10 menit lah," jelas Wapres. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait