Karaha Bodas Ajukan Kasasi terhadap Putusan Pembatalan Arbitrase Jenewa
Berita

Karaha Bodas Ajukan Kasasi terhadap Putusan Pembatalan Arbitrase Jenewa

Sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan PN Jakpus, pihak Karaha Bodas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Salah satu butir memori kasasinya mengatakan bahwa Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak bisa membedakan antara pembatalan dan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Persoalan hukum biasa 

Pada kesempatan yang berbeda, Simson Pandjaitan yang menjadi tim kuasa hukum Pertamina mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus bulan lalu, pihak Pertamina telah menginformasikan secara tertulis putusan tersebut ke yurisdiksi lain yang tersangkut sengketa antara KBC dengan Pertamina.

Direncanakan pada akhir September ini akan diadakan hearing di Pengadilan Singapura dan Hongkong untuk menjelaskan keberadaan putusan PN Jakpus yang telah membatalkan putusan arbitrase Jenewa. Untuk di Pengadilan Houston, Amerika, hearing akan diadakan pada awal bulan depan.

Mengomentari masalah prosedural pendaftaran putusan arbitrase yang dijadikan salah satu poin keberatan KBC dalam memori kasasinya, Simson berpendapat bahwa harus dibedakan antara pendaftaran untuk pelaksanaan dan pendaftaran untuk pembatalan.

"Ketentuan pembatalan dan pendaftaran tidak sama. Yang Pertamina lakukan adalah pendaftaran untuk pembatalan, jadi tidak perlu mengikuti prosedur pendaftaran untuk pelaksanaan," jelas Simson kepada hukumonline.

Ia menambahkan bahwa bagi Pertamina, putusan PN Jakpus membawa pengaruh positif karena argumentasi Pertamina yang menyebutkan bahwa putusan arbitrase Jenewa cacat hukum telah diterima oleh Pengadilan.

Baginya, pembatalan putusan arbitrase seperti yang terjadi pada sengketa antara KBC dan Pertamina adalah persoalan hukum yang biasa. Lagi pula, aturan dalam UU Arbitrase  mengenai pembatalan tersebut tidak berbeda dengan UU Arbitrase di Amerika.

Tags: