Kapolri Dinilai Mampu Lewati Ujian Terberat
Terbaru

Kapolri Dinilai Mampu Lewati Ujian Terberat

Meskipun motif pembunuhan belum terungkap, tapi penetapan tersangka Ferdy Sambo telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Ketua Setara Institute for Democracy dan Peace, Hendardi menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus ujian terberat atas badai yang menerpa Polri. Penetapan tersangka Ferdy Sambo membuktikan diplomasi kejujuran, transparansi, dan kinerja berbasis data menghasilkan kesimpulan serta fakta melalui bukti permulaan yang cukup telah terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J dengan dugaan pelaku utama mantan Kadiv Propam itu.

Ia melihat Polri sempat sangat berhati-hati melangkah dalam penanganan kasus tersebut. Sebab peristiwa tersebut terkait dengan perwira tinggi (Pati) Polri yang berprestasi. Tapi faktanya ada upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Terlebih, banyaknya informasi di masyarakat yang berdampak penyidikan menjadi terhambat.

“Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut,” ujarnya memberi apresiasi.

Hendardi berpendapat keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut menjadi pembelajaran berharga terkait anggota Polri sebagai penegak hukum pun dapat saja terlibat dalam suatu perbuatan yang melanggar hukum. Menurutnya, dalam sebuah korps, bakal selalu ada naughty cop dan clean cop.

“Tetapi, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakkan keadilan. Polri harus diawasi dan dikritik, tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hendardi berpendapat langkah maju Polri dalam penanganan kasus tersebut telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengkaitkan peristiwa dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri. Kendatipun motif pembunuhan belum terungkap, tapi penetapan tersangka Ferdy Sambo telah memusatkan kepemimpinan penyidikan polri mengalami kemajuan signifikan. Serta memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan.

“Capaian ini bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata, tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.  Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait