Kandas Seleksi Pegawai BI, Advokat Ini Persoalkan UU Bank Indonesia
Terbaru

Kandas Seleksi Pegawai BI, Advokat Ini Persoalkan UU Bank Indonesia

Agar ke depannya sistem seleksi di BI tidak bergantung pada kehendak Gubernur BI, tapi menjamin seleksi yang terbuka dan transparan. Mahkamah meminta pemohon semestinya dapat menjelaskan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Harus menjelaskan pertentangan pasal

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani. Arief menjelaskan, Pasal 44 terdapat tiga ayat, selain ayat (1) yang diuji. Kemudian terdapat ayat (2) yang menyebutkan, “Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia”.

Serta ayat (3) menyebutkan, “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur”.

Arief mengatakan, pemohon semestinya dapat menjelaskan pertentangan pasal yang diuji dengan batu uji atau pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dimohonkan. Menurut Arief, jangan sampai apa yang dipersoalkan pemohon merupakan peraturan pelaksana dari UU 23/1999.  Seperti Peraturan Dewan Gubernur, bukan ketentuan norma undang-undang.

“Kalau Anda mempersoalkan Pasal 44 ayat (1) dan penjelasannya ini kelihatannya satu rangkaian ini apakah ini ada yang bertentangan dengan pasal-pasal yang Anda gunakan untuk pengujian (batu uji). Coba diuraikan di mana pertentangannya, mahkamah supaya diyakinkan ada pertentangannya,” jelas Arief.

Di penghujung persidangan, Arief menyampaikan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Selambatnya perbaikan permohonan diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Senin, 12 Agustus 2024

Tags:

Berita Terkait