Kandas Seleksi Pegawai BI, Advokat Ini Persoalkan UU Bank Indonesia
Terbaru

Kandas Seleksi Pegawai BI, Advokat Ini Persoalkan UU Bank Indonesia

Agar ke depannya sistem seleksi di BI tidak bergantung pada kehendak Gubernur BI, tapi menjamin seleksi yang terbuka dan transparan. Mahkamah meminta pemohon semestinya dapat menjelaskan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Selain itu pemohon tidak diberikan informasi yang diminta selebihnya. Seperti informasi standar kualifikasi kesehatan untuk bekerja sebagai ahli fikih di BI, daftar nama peserta yang lolos, hingga dokumen kebijakan seleksi BI.

Pemohon merasa heran karena tidak dipersyaratkan di awal, tetapi ternyata muncul penyakit-penyakit tertentu yang menjadi sebab penolakannya. Menurut pemohon, bila BI menggunakan parameter syarat kondisi fisik untuk jabatan ahli fikih, seharusnya persyaratan kualifikasi minimum itu dinyatakan dan diumumkan di awal. Setidaknya agar pemohon tahu diri dan tidak berharap banyak sehingga terjerumus pada ketidakpastian.

Rega Felix mengatakan, proses seleksi di BI tidak memiliki standar kelaziman seperti lembaga negara lainnya yang biasanya mengumumkan hasil seleksi kepada publik. Tapi BI justru menggunakan parameter best practice di luar negeri, yang seharusnya parameter utama yang didahulukan adalah UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara.

Bila menggunakan parameter seleksi yang fair, terbuka, dan akuntabel seperti CPNS, seleksi di BI sangat berbeda jauh. Pasalnya seleksi CPNS mengumumkan persyaratan kualifikasi minimum secara detail dan mengumumkan hasil seleksi (skor dan pengurutan) pada tiap tahapan seleksi serta memberikan hak sanggah.

Nah, kesemuanya tidak didapat pemohon sepanjang mengikuti tahapan seleksi di BI. Bagi pemohon kondisi tersebut diduga karena rumusan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 mengatur terlalu ‘sederhana’ karena tidak mengamanatkan suatu sistem seleksi yang fair, transparan, dan akuntabel.

Hal ini tidak seperti Pasal 58 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi dasar hukum pengadaan CPNS yang menjadi cantolan aturan turunan yang lebih fair, transparan, dan akuntabel.

Sementara dalam petitumnya, pemohon memohon kepada mahkamah untuk memaknai Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 menjadi “Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi, dan Dewan Gubernur melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi, serta memberhentikan pegawai Bank Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait