Kandas Seleksi Pegawai BI, Advokat Ini Persoalkan UU Bank Indonesia
Terbaru

Kandas Seleksi Pegawai BI, Advokat Ini Persoalkan UU Bank Indonesia

Agar ke depannya sistem seleksi di BI tidak bergantung pada kehendak Gubernur BI, tapi menjamin seleksi yang terbuka dan transparan. Mahkamah meminta pemohon semestinya dapat menjelaskan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pemohon Rega Felix saat persidangan uji materi Pasal 44 ayat (1) UU Bank Indonesia Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/7/2024). Foto Humas MK/Bayu
Pemohon Rega Felix saat persidangan uji materi Pasal 44 ayat (1) UU Bank Indonesia Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/7/2024). Foto Humas MK/Bayu

Tak mampu menutupi kekecewaannya setelah dinyatakan kandas seleksi pegawai Bank Indonesia, namun tak menyurutkan untuk tetap berjuang mendapat keadilan. Rega Felix, pria yang berprofesi sebagai advokat itu berjuang di Gedung Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan uji materi Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Kandas lolos dalam seleksi pegawai BI  dengan posisi sebagai ahli fikih (ekonomi syariah) menjadi pemicu Rega menguji Pasal 44 ayat (1) UU Bank Indonesia.  Harapan pemohon  dapat dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 44 ayat (1) UU 23/1999 agar ke depannya sistem seleksi di BI tidak bergantung pada kehendak Gubernur BI semata, tetapi menjamin sistem seleksi yang terbuka dan transparan.

“Permohonan ini sebenarnya hanya untuk memberikan cantolan pada level undang-undang agar sistem seleksi di BI tidak bergantung kepada kehendak Gubernur BI semata, tetapi menjamin sistem seleksi yang terbuka dan transparan,” ujar Rega Felix dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 80/PUU-XXII/2024 sebagaimana dikutip dari laman MK, Selasa (30/7/2024).

Dalam permohonannya, Rega menilai rumusan norma Pasal 44 ayat (1) UU BI yang menyebutkan “Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945. Bagi pemohon, norma ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi BI untuk menyelenggarakan sistem seleksi di lembaganya.

Baca juga:

Dalam permohonanya, pemohon berdalih telah mengikuti seleksi yang digelar  pihak ketiga yang independen (PPM Manajemen). Malahan pemohon telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, kompetensi teknis, psikotes, wawancara psikologi, leaderless group discussion, person organization fit, hingga mengikuti seleksi tahap kesehatan dan psikiatri.

Namun, ternyata pemohon dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh BI. Tak terima, pemohon pun melayangkan surat yang intinya meminta informasi terkait pengumuman hasil seleksi. Seperti daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum. Namun pemohon dijelaskan dan hanya diperlihatkan hasil tes kesehatan tanpa diberikan salinannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait