Akhirnya, Megacity Dinyatakan Pailit
Berita

Akhirnya, Megacity Dinyatakan Pailit

Megacity bertekad akan kasasi, karena majelis hakim dinilai tidak mengerti asas keadilan.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Pembatalan sepihak

Dalam perkara sebelumnya, Megacity pernah digugat oleh konsumennya. Mereka adalah tujuh orang konsumen yang dalam perkara ini tercantum sebagai kreditur lain. Gugatan tujuh orang konsumen itu akhirnya kandas. Majelis hakim menilai pembuktian pailit bersifat tidak sederhana.

 

Ketidaksederhanaan itu terletak pada penghentian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen secara sepihak yang dilakukan oleh para konsumen. Pihak Megacity sendiri membantah adanya penghentian perjanjian tersebut.

 

Majelis hakim yang saat itu diketuai Nani Indrawati mengutip keterangan M Yahya Harahap sebagai ahli dalam persidangan, bahwa dengan perbedaan itu berarti masih ada perdebatan soal apakah ada wanprestasi atau tidak dalam pembangunan apartemen. Nah, masalah wanprestasi ini harus diselesaikan di pengadilan negeri.

 

Sementara, dalam perkara pailit dengan sepuluh pemohon ini, majelis berpendapat lain. Menurut majelis, pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa dimohonkan ke pengadilan tidak bertentangan dengan ketentuan. Pasalnya, PT Megacity mempunyai utang yang sudah jatuh tempo.

Tags:

Berita Terkait