Akhirnya, Megacity Dinyatakan Pailit
Berita

Akhirnya, Megacity Dinyatakan Pailit

Megacity bertekad akan kasasi, karena majelis hakim dinilai tidak mengerti asas keadilan.

DNY
Bacaan 2 Menit
Akhirnya Megacity dinyatakan pailit, Foto: Sgp
Akhirnya Megacity dinyatakan pailit, Foto: Sgp

Kali ini, upaya sejumlah konsumen Jakarta Golf Village tidak sia-sia. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan 10 konsumen dan menyatakan developer Jakarta Golf Village, PT Megacity Development pailit dengan segala akibat hukum.

 

Putusan dibacakan dalam sidang, Kamis (2/9), tanpa kehadiran pihak PT Megacity. Majelis yang diketuai oleh Syarifuddin menganggap syarat pailit seperti yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi.

 

Adanya utang, tidak semata-mata berasal dari perjanjian utang piutang. Ketika ada kewajiban yang belum dibayar dan kewajiban itu bisa dinilai dengan uang, menurut majelis, tetap bisa dianggap sebagai utang.

 

Para pemohon pailit memiliki perjanjian jual beli satuan rumah susun dengan PT Megacity. Majelis melihat, para pemohon pailit sebagai pembeli merupakan kreditur, dan PT Megacity sebagai penjual adalah debitur.

 

Permohonan pailit, selain dimohonkan oleh sepuluh orang konsumen Jakarta Golf, juga mencantumkan tujuh konsumen lainnya sebagai kreditur lain. Majelis menilai permohonan pailit ini beralasan karena adanya utang yang jatuh tempo, dan lebih dari dua orang kreditur.

 

Dihubungi melalui telepon, kuasa hukum PT Megacity Yan Apul, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya pikir hakim kurang mengerti asas keadilan dalam masyarakat,” tukasnya.

 

Pasalnya, konsumen dari Jakarta Golf berjumlah 4000 orang. Semuanya akan dirugikan apabila PT Megacity dipailitkan. Dengan dipailitkannya Megacity, konsumen tidak akan mendapatkan apa-apa. Karena, aset Megacity sudah dijaminkan ke bank.

 

Apalagi, saat ini PT Megacity sudah teken kontrak dengan investor baru, yaitu Agung Sedayu. Sangat disayangkan apabila Megacity harus dipailitkan. Karenanya, Yan Apul dengan tegas menyatakan akan mengajukan kasasi.

 

Sekedar mengingatkan, sepuluh konsumen Jakata Golf Village antara lain Lim Siong Kwong, Roberto Santoso, Katherine Tjandranita, Tjhong Tjhon Khoi, Zuwerni, Rini Sutiawati, Yanto Chandra, Tjetjep Tjahya Lesmana, Lenny Maryani, dan Djunai Nirwana mengajukan permohonan pailit terhadap PT Megacity.

 

Dalam permohonannya, para pemohon mengaku telah membeli lunas apartemen dari Megacity. Pihak Megacity seharusnya sudah menyelesaikan pembangunan rumah susun selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 1998.

 

Namun, setelah 12 tahun dari batas waktu yang ditetapkan, Megacity belum juga menyelesaikan pembangunan rumah susun. Bahkan, satuan rumah susun seluruhnya dalam keadaan tidak ada sama sekali.

 

Para pemohon sudah melayangkan surat beberapa kali, di antaranya peringatan dan somasi kepada Megacity agar segera menyelesaikan pembangunan satuan rumah susun. Bahkan, delapan dari sepuluh pemohon telah mengirimkan surat yang berisi pemberitahuan pembatalan surat perjanjian jual beli apartemen dan penagihan uang yang sebelumnya telah dibayarkan.

 

Megacity dianggap telah melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli, karena tdak menyelesaikan pembangunan rumah susun sesuai tanggal yang ditetapkan. Megacity juga diberikan waktu 120 hari sebagai tenggat waktu keterlambatan. Karena sudah lewat, para pemohon memutuskan perjanjian dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan.

 

Pembatalan sepihak

Dalam perkara sebelumnya, Megacity pernah digugat oleh konsumennya. Mereka adalah tujuh orang konsumen yang dalam perkara ini tercantum sebagai kreditur lain. Gugatan tujuh orang konsumen itu akhirnya kandas. Majelis hakim menilai pembuktian pailit bersifat tidak sederhana.

 

Ketidaksederhanaan itu terletak pada penghentian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen secara sepihak yang dilakukan oleh para konsumen. Pihak Megacity sendiri membantah adanya penghentian perjanjian tersebut.

 

Majelis hakim yang saat itu diketuai Nani Indrawati mengutip keterangan M Yahya Harahap sebagai ahli dalam persidangan, bahwa dengan perbedaan itu berarti masih ada perdebatan soal apakah ada wanprestasi atau tidak dalam pembangunan apartemen. Nah, masalah wanprestasi ini harus diselesaikan di pengadilan negeri.

 

Sementara, dalam perkara pailit dengan sepuluh pemohon ini, majelis berpendapat lain. Menurut majelis, pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa dimohonkan ke pengadilan tidak bertentangan dengan ketentuan. Pasalnya, PT Megacity mempunyai utang yang sudah jatuh tempo.

Tags:

Berita Terkait