Kalangan Bursa Minta Keringanan atas Sejumlah Transaksi
RUU PPh dan PPN

Kalangan Bursa Minta Keringanan atas Sejumlah Transaksi

Beragam jenis transaksi masih dipalak pajak tinggi. Akibatnya, banyak investor yang ogah mengucurkan dananya.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Kalangan Bursa Minta Keringanan atas Sejumlah Transaksi
Hukumonline

 

Selain bermain saham di pasar modal, pilihan lainnya adalah menanam bunga di ladang obligasi. Usia surat utang ini mencapai 5-8 tahun, sambung Erry menerangkan. Menurut Erry dana jangka panjang ini jelas penting untuk mengerek perekonomian.

 

Sayang, transaksi di lantai bursa, baik saham di BEJ maupun obligasi di Bursa Efek Surabaya (BES), masih menemui momok pajak. Pajak bagaikan ranjau yang tertebar di setiap transaksi dan jenis instrumen investasi. Akibatnya, para investor main kucing-kucingan dengan petugas pajak. Prakteknya, mereka hanya bayar pajak 5-10% dari kewajiban, imbuh Erry.

 

Usulan BEJ, AEI, dan AWPEEI Mengenai PPh dan PPN

Prinsip perpajakan bagi perusahaan masuk bursa:

1. Beban pajak secara total harus kompetitif dan memberikan insentif kepada perusahaan masuk bursa (listing).

2. Diperlukian kepastian hukum dan transparansi.

3. Kemudahan dalam mengenakan perpajakan akan sangat membantu.

Untuk perusahaan masuk bursa (Tbk):

- pengenaan tarif PPh yang lebih rendah dari yang berlaku umum (misalnya pengenaan tarif tunggal atas perusahaan Tbk)

- hak menentukan jumlah angsuran per bulan dengan catatan dikenakan denda jika total angsuran kurang dari 75% dari PPh yang terutang untuk tahun yang bersangkutan

- dikecualikan dari pemungutan pajak (PPh Pasal 23 dan sejenis) seperti halnya perlakuan terhadap bank

- kompensasi kerugian selama 10 tahun

- pengecualian penghasilan dividen dari pemotongan dan/atau PPh Badan dari anak perusahaan. Pengenaan atas dividen diberlalukan sekali bersifat final terhadap pemegang saham individu

- diberlakukan PPh khusus untuk perusahaan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle, SPV)

Untuk transaksi reksadana:

- tidak dikenakan PPh di tingkat reksadana

- dikenakan PPh final pada saat bagi hasil dan/atau redemption (penarikan)

- usulan selanjutnya akan diberikan oleh Asosiasi Reksadana

Untuk transaksi obligasi:

- dikenakan PPh final dengan tarif yang kompetitif denganpengecualian atas obligasi yang diterima reksadana tidak dikenakan PPh di tingkat reksadana

Untuk transaksi saham:

- dikenakan tarif bersifat final

Untuk transaksi produk baru:

- diperlakukan khusus melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan prinsip perpajakan di bursa. Misalnya Real Estate Investment Trust (REIT) dan Efek Beragun aset (EBA)

Untuk transaksi syariah:

- jangan dikenai pajak (tax clearance)

PPN Untuk perdagangan di bursa:

- pengenaan PPN yang mudah dengan tarif kompetitif

- kemudahan dalam pelaporan

Untuk dana pensiun:

- baik skema manfaat pasti maupun iuran pasti, jangan dikenai pajak

Dari berbagai sumber, baik tertulis maupun wawancara

 

Erry mengusulkan adanya keringanan pajak bagi perusahaan yang hendak nongol di bursa (listing). Saya sepakat jika ada syarat yang ketat dengan fasilitas yang bertingkat, ungkap Erry. Maksudnya, jangan sampai perusahaan memanfaatkan insentif ini dengan hanya sekadar menjadi perseroan terbuka.

 

Syarat yang dimaksud Erry, antara lain porsi saham yang dimiliki oleh publik. Misalnya, perusahaan yang 30% sahamnya milik publik memperoleh pajak yang lebih ringan daripada perusahaan yang hanya melempar 15% saham di bursa. Cuma, Erry belum mengusulkan angka konkretnya. Yang jelas, Erry mengusulkan pajak maksimum 10% persen bagi perusahaan go public.

 

Menurut Erry, saat ini Singapura memberlakukan pajak kepada perusahaan yang listing hanya 17-20%. Cina juga sedang menurunkan pajak bursa. Hasilnya, sekitar 300 ribu investor berburu saham memadati bursa negeri panda setiap hari. Sedangkan Indonesia? Hingga kini hanya terdapat 600 ribu penanam modal.

 

Padahal, maraknya perusahaan terbuka justru bisa mendongkrak pendapatan pajak bagi Pemerintah. Logikanya, perusahaan terbuka akan makin transparan menyajikan laporan keuangan. Malkum, perseroan tersebut dimiliki oleh banyak pihak masyarakat (pemegang saham). Perusahaan akan terpacu meningkatkan laba supaya si investor tetap berminat memburu sahamnya. Laba yang makin meningkat akan memberikan pajak penghasilan badan yang makin besar pula, ungkap Dandossi, yang senada dengan Erry.

 

Osi, panggilan akrab Dandossi, menyoroti pula pajak dana pensiun. Menurut Osi, saat ini dana pensiun kena pajak baik PPh maupun PPN. Kalau ditotal-total, bisa mencapai 35%, ungkapnya. Walhasil, para mantan pekerja bukannya gembira, malah tertimpa disinsentif alias terpotong jaminan hari tuanya. Karena itu, Osi mengusulkan penghapusan pajak dana pensiun.

 

Koordinator Bidang Pendidikan dan Penelitian AWPEEI Akhbani juga mengusulkan penghapusan pajak reksadana. Beni, panggilan akrab Akhbani selama ini mengeluhkan, setiap transaksi reksadana kena pajak. Ada PPh dan PPN untuk setiap transaksi. Baik itu jual, beli, redeem (menarik), ujar Beni yang juga Direktur Senior Trimegah Securities.

 

Sedangkan Sekretaris Umum AEI Sani Permana mengusulkan tax clearance (penghapusan) untuk sekurutisasi aset. Juga untuk Real Estate Investment Trust dan Efek Beragun Aset (EBA). Sejak 2000 EBA belum berjalan lantaran tidak menarik. Semua karena pajak yang tinggi, ujar Sani.

 

Max memahami usulan pelaku bursa tersebut. Secara pribadi saya setuju. Namun, semuanya tergantung mekanisme pembahasan, ujarnya belum bisa menjanjikan apapun. Menurut Max, kesepuluh fraksi tentu punya pemikiran tersendiri.

 

Namun, Max meyakinkan, kalangan Senayan bersemangat mendesain pajak yang ramah pada masyarakat. Terutama untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Karena, kita juga mengharapkan investasi bisa berjalan dengan lancar. Pajak bukan satu-satunya pendapatan negara.

 

Mengingat waktu sudah menuju paruh kedua 2007, Max tak mau muluk. Saya kira kita hanya mampu menyelesaikan RUU PPh dulu pada tahun ini. Barulah PPN tahun depan, ujarnya. Menurut Max, DPR akan menggenjot rampungnya RUU PPh pada masa sidang keempat tahun ini.

Setelah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), bukan berarti Pemerintah bersama Panitia Khusus Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus Pajak DPR) bisa berleha-laha. Setidaknya masih ada dua beleid lagi. Yakni, RUU Pajak Penghasilan (RUU PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN). Keduanya merupakan usulan inisiatif Departemen Keuangan (Depkeu).

 

Saat ini, wakil rakyat membuka luas aspirasi para pelaku bisnis. Tak terkecuali kalangan yang berkecimpung di bidang investasi. Sudah seharusnya pajak berwajah friendly sekaligus tak kecolongan pemenuhan targetnya, tukas Wakil Ketua Pansus Max Moein, membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu pagi (27/6). Pada kesempatan kali ini, hadir jajaran Bursa Efek Jakarta (BEJ), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), serta Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPEEI).

 

Menurut Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah, lantai bursa bisa menjadi alternatif pendanaan jangka panjang (long term financing). Mengingat, perbankan belum bisa mengambil peran tersebut. Masalahnya, sekitar 70 persen dana deposito berumur sebulan, keluh Erry.

 

Padahal, dana yang terserap di perbankan tak tanggung-tanggung besarnya. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan Indonesia mencapai Rp1.100 triliun. Harusnya dana sebesar itu bisa untuk berinvestasi menggairahkan pasar modal, ujar pengurus AWPEEI Dandossi Matram.

Halaman Selanjutnya:
Tags: