Kalangan Bursa Minta Keringanan atas Sejumlah Transaksi
RUU PPh dan PPN

Kalangan Bursa Minta Keringanan atas Sejumlah Transaksi

Beragam jenis transaksi masih dipalak pajak tinggi. Akibatnya, banyak investor yang ogah mengucurkan dananya.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Osi, panggilan akrab Dandossi, menyoroti pula pajak dana pensiun. Menurut Osi, saat ini dana pensiun kena pajak baik PPh maupun PPN. Kalau ditotal-total, bisa mencapai 35%, ungkapnya. Walhasil, para mantan pekerja bukannya gembira, malah tertimpa disinsentif alias terpotong jaminan hari tuanya. Karena itu, Osi mengusulkan penghapusan pajak dana pensiun.

 

Koordinator Bidang Pendidikan dan Penelitian AWPEEI Akhbani juga mengusulkan penghapusan pajak reksadana. Beni, panggilan akrab Akhbani selama ini mengeluhkan, setiap transaksi reksadana kena pajak. Ada PPh dan PPN untuk setiap transaksi. Baik itu jual, beli, redeem (menarik), ujar Beni yang juga Direktur Senior Trimegah Securities.

 

Sedangkan Sekretaris Umum AEI Sani Permana mengusulkan tax clearance (penghapusan) untuk sekurutisasi aset. Juga untuk Real Estate Investment Trust dan Efek Beragun Aset (EBA). Sejak 2000 EBA belum berjalan lantaran tidak menarik. Semua karena pajak yang tinggi, ujar Sani.

 

Max memahami usulan pelaku bursa tersebut. Secara pribadi saya setuju. Namun, semuanya tergantung mekanisme pembahasan, ujarnya belum bisa menjanjikan apapun. Menurut Max, kesepuluh fraksi tentu punya pemikiran tersendiri.

 

Namun, Max meyakinkan, kalangan Senayan bersemangat mendesain pajak yang ramah pada masyarakat. Terutama untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Karena, kita juga mengharapkan investasi bisa berjalan dengan lancar. Pajak bukan satu-satunya pendapatan negara.

 

Mengingat waktu sudah menuju paruh kedua 2007, Max tak mau muluk. Saya kira kita hanya mampu menyelesaikan RUU PPh dulu pada tahun ini. Barulah PPN tahun depan, ujarnya. Menurut Max, DPR akan menggenjot rampungnya RUU PPh pada masa sidang keempat tahun ini.

Tags: