Kalangan Bursa Minta Keringanan atas Sejumlah Transaksi
RUU PPh dan PPN

Kalangan Bursa Minta Keringanan atas Sejumlah Transaksi

Beragam jenis transaksi masih dipalak pajak tinggi. Akibatnya, banyak investor yang ogah mengucurkan dananya.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Selain bermain saham di pasar modal, pilihan lainnya adalah menanam bunga di ladang obligasi. Usia surat utang ini mencapai 5-8 tahun, sambung Erry menerangkan. Menurut Erry dana jangka panjang ini jelas penting untuk mengerek perekonomian.

 

Sayang, transaksi di lantai bursa, baik saham di BEJ maupun obligasi di Bursa Efek Surabaya (BES), masih menemui momok pajak. Pajak bagaikan ranjau yang tertebar di setiap transaksi dan jenis instrumen investasi. Akibatnya, para investor main kucing-kucingan dengan petugas pajak. Prakteknya, mereka hanya bayar pajak 5-10% dari kewajiban, imbuh Erry.

 

Usulan BEJ, AEI, dan AWPEEI Mengenai PPh dan PPN

Prinsip perpajakan bagi perusahaan masuk bursa:

1. Beban pajak secara total harus kompetitif dan memberikan insentif kepada perusahaan masuk bursa (listing).

2. Diperlukian kepastian hukum dan transparansi.

3. Kemudahan dalam mengenakan perpajakan akan sangat membantu.

Untuk perusahaan masuk bursa (Tbk):

- pengenaan tarif PPh yang lebih rendah dari yang berlaku umum (misalnya pengenaan tarif tunggal atas perusahaan Tbk)

- hak menentukan jumlah angsuran per bulan dengan catatan dikenakan denda jika total angsuran kurang dari 75% dari PPh yang terutang untuk tahun yang bersangkutan

- dikecualikan dari pemungutan pajak (PPh Pasal 23 dan sejenis) seperti halnya perlakuan terhadap bank

- kompensasi kerugian selama 10 tahun

- pengecualian penghasilan dividen dari pemotongan dan/atau PPh Badan dari anak perusahaan. Pengenaan atas dividen diberlalukan sekali bersifat final terhadap pemegang saham individu

- diberlakukan PPh khusus untuk perusahaan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle, SPV)

Untuk transaksi reksadana:

- tidak dikenakan PPh di tingkat reksadana

- dikenakan PPh final pada saat bagi hasil dan/atau redemption (penarikan)

- usulan selanjutnya akan diberikan oleh Asosiasi Reksadana

Untuk transaksi obligasi:

- dikenakan PPh final dengan tarif yang kompetitif denganpengecualian atas obligasi yang diterima reksadana tidak dikenakan PPh di tingkat reksadana

Untuk transaksi saham:

- dikenakan tarif bersifat final

Untuk transaksi produk baru:

- diperlakukan khusus melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan prinsip perpajakan di bursa. Misalnya Real Estate Investment Trust (REIT) dan Efek Beragun aset (EBA)

Untuk transaksi syariah:

- jangan dikenai pajak (tax clearance)

PPN Untuk perdagangan di bursa:

- pengenaan PPN yang mudah dengan tarif kompetitif

- kemudahan dalam pelaporan

Untuk dana pensiun:

- baik skema manfaat pasti maupun iuran pasti, jangan dikenai pajak

Dari berbagai sumber, baik tertulis maupun wawancara

 

Erry mengusulkan adanya keringanan pajak bagi perusahaan yang hendak nongol di bursa (listing). Saya sepakat jika ada syarat yang ketat dengan fasilitas yang bertingkat, ungkap Erry. Maksudnya, jangan sampai perusahaan memanfaatkan insentif ini dengan hanya sekadar menjadi perseroan terbuka.

 

Syarat yang dimaksud Erry, antara lain porsi saham yang dimiliki oleh publik. Misalnya, perusahaan yang 30% sahamnya milik publik memperoleh pajak yang lebih ringan daripada perusahaan yang hanya melempar 15% saham di bursa. Cuma, Erry belum mengusulkan angka konkretnya. Yang jelas, Erry mengusulkan pajak maksimum 10% persen bagi perusahaan go public.

 

Menurut Erry, saat ini Singapura memberlakukan pajak kepada perusahaan yang listing hanya 17-20%. Cina juga sedang menurunkan pajak bursa. Hasilnya, sekitar 300 ribu investor berburu saham memadati bursa negeri panda setiap hari. Sedangkan Indonesia? Hingga kini hanya terdapat 600 ribu penanam modal.

 

Padahal, maraknya perusahaan terbuka justru bisa mendongkrak pendapatan pajak bagi Pemerintah. Logikanya, perusahaan terbuka akan makin transparan menyajikan laporan keuangan. Malkum, perseroan tersebut dimiliki oleh banyak pihak masyarakat (pemegang saham). Perusahaan akan terpacu meningkatkan laba supaya si investor tetap berminat memburu sahamnya. Laba yang makin meningkat akan memberikan pajak penghasilan badan yang makin besar pula, ungkap Dandossi, yang senada dengan Erry.

Tags: