Justice Collaborator: Dasar Hukum, Hak, dan Perlindungannya
Terbaru

Justice Collaborator: Dasar Hukum, Hak, dan Perlindungannya

Justice collaborator adalah pelaku yang berperan sebagai saksi dalam penegakkan hukum. Berikut dasar hukum, hak, dan perlindungannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Justice Collaborator: Dasar Hukum, Hak, dan Perlindungannya
Hukumonline

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Secara sederhana, arti justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum. Namun, tidak semua pelaku yang kooperatif dapat disebut sebagai justice collaborator.

Seorang justice collaborator memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

Kemudian, seorang justice collaborator berperan sebagai kunci penting dalam penegakkan hukum. Peran atau fungsi justice collaborator ini antara lain:

  1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara.
  2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
  3. Memberikan kesaksian dalam proses peradilan.

Baca juga:

Dasar Hukum bagi Justice Collaborator

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, justice collaborator dikenal dengan istilah “saksi pelaku” dan/atau “saksi pelaku yang bekerja sama”. Lebih lanjut, ketentuan mengenai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain UU 13/2006 sebagaimana yang telah diubah oleh UU 31/2014; Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Ketua Ketua LPSK Nomor M.HH-11.HM.03.02, PER-045/A/JA/12/2011, 1, KEP-B-02/01-55/12/2011, 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (“Peraturan Bersama Perlindungan Saksi”); dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (SEMA 4/2011”). 

Arti Justice Collaborator dalam Peraturan

Ketentuan Pasal 1 Angka 2 UU 31/2014 menerangkan bahwa saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait