Justice Collaborator: Dasar Hukum, Hak, dan Perlindungannya
Terbaru

Justice Collaborator: Dasar Hukum, Hak, dan Perlindungannya

Justice collaborator adalah pelaku yang berperan sebagai saksi dalam penegakkan hukum. Berikut dasar hukum, hak, dan perlindungannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Selain perlakuan khusus, ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Perlindungan Saksi menerangkan bahwa justice collaborator juga berhak atas perlindungan secara fisik, psikis, penanganan secara khusus, dan penghargaan.

Adapun yang dimaksud penanganan secara khusus menurut Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bersama Perlindungan Saksi dapat berupa:

  1. Pemisahan tempat penahanan, kurungan atau penjara dari tersangka, terdakwa dan/atau narapidana lain dari kejahatan yang diungkap dalam hal justice collaborator ditahan atau menjalani pidana badan.
  2. Pemberkasan perkara sedapat mungkin dilakukan terpisah dengan tersangka dan/atau terdakwa lain dalam perkara pidana yang dilaporkan atau diungkap.
  3. Penundaan penuntutan atas dirinya.
  4. Penundaan proses hukum (penyidikan dan penuntutan) yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan/atau kesaksian yang diberikannya.
  5. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau tanpa menunjukkan identitasnya.

Kemudian, bentuk penghargaan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bersama Perlindungan dapat berupa:

  1. Keringanan tuntutan hukuman, termasuk menuntut hukuman percobaan.
  2. Pemberian remisi tambahan dan hak-hak narapidana (jika justice collaborator adalah seorang narapidana).

Syarat Perlindungan terhadap Justice Collaborator

Untuk mendapatkan perlindungan, seorang justice collaborator harus memenuhi aturan yang ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Bersama Perlindungan Saksi, yakni:

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
  2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
  3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
  4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait