Jurus Baru ‘Merayu’ Investor Biayai Proyek-Proyek Infrastruktur
Berita

Jurus Baru ‘Merayu’ Investor Biayai Proyek-Proyek Infrastruktur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterlibatan perusahaan penjaminan dan asuransi dalam menyediakan produk penjaminan untuk proyek infrastruktur guna memberikan kepastian terhadap pembayaran selama proses pembangunan, masa pemeliharaan, dan penggunaan proyek, kepada kontraktor maupun investor.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Mengenal Skema PINA Lebih Mendalam: Jalan Keluar Atasi Kesulitan Pembiayaan Infrastruktur di Sektor Energi dan Konektivitas)

 

Patut dicatat, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, total kebutuhan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 4.769 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41,3% atau Rp1.978,6 triliun akan didanai APBN ataupun APBD. Selanjutnya, sebanyak 22,2% atau Rp1.066,2 triliun didanai BUMN dan sisanya 36,5% atau Rp1.751,5 didanai sektor swasta.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, pemerintah perlu mengemas skema pendanaan lebih menarik agar investor semakin berminat ikut mendanai proyek-proyek infrastruktur. Salah satunya proyek infrastruktur sektor perhubungan dengan memberikan konsesi kepada investor yang berbentuk Joint Venture (JV).

 

“Untuk yang baru seperti bentuk JV dengan BUMN, konsensi bisa diberikan kepada JV yang baru dibangun. Bandara yang sudah beroperasi yang izin konsensi sudah diberikan kepada Angkasa Pura, maka skemanya adalah private to private. Angkasa pura yang dapat konsesi dengan mitra,” kata Sugihardjo.

 

Pemberian konsesi infrastruktur di sektor perhubungan diatur sejumlah regulasi setingkat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Ambil contoh, pembangunan pelabuhan 100 persen murni dilakukan swasta sebagaimana Permenhub Nomor PM 166 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan, dapat dilakukan dengan cara penunjukkan langsung.

 

(Baca Juga: Taktik Pemerintah dari Masa ke Masa ‘Merayu’ Investor Bangun Infrastruktur)

 

Menurut aturan tersebut, nilai minimum konsesi yang diberikan kepada pemerintah sebesar 2,5 persen kepada investor yang tertarik masuk ke sektor perhubungan. Selain pelabuhan, sektor lain yang juga mengatur syarat serupa pada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkerataapian Umum dan Permenhub Nomor PM 193 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara.

 

“Tinggal pemerintah kemas paket investasi, sehingga bisa menarik minat investor,” kata Sugihardjo.

Tags:

Berita Terkait