Jual Piutang Harus Gunakan Cessie, Agar Kreditor Tak Ditolak Ikut Voting PKPU
Utama

Jual Piutang Harus Gunakan Cessie, Agar Kreditor Tak Ditolak Ikut Voting PKPU

Tak tahu betapa pentingnya cessie dalam jual beli piutang di Indonesia, seringkali membuat kreditur asing ‘makan angin’ lantaran ditolak ikut voting PKPU. Akhirnya, piutang yang ia beli nyatanya tak bernilai karena tak diakui.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Pengacara kepailitan lainnya, Gunawan Widjaja turut menyayangkan Indonesia masih mengharuskan adanya cessie dalam setiap jual beli piutang. Padahal, Gunawan menyebut tak semua negara civil law sebetulnya yang masih menerapkan cessie, seperti Prancis misalnya. Sehingga bisa saja Indonesia menghapus kewajiban adanya cessie melalui revisi KUHPerdata khususnya terkait aturan soal hukum kebendaan.

 

“Hanya saja, kalau kita mau revisi hukum benda itu mesti digabung semua, aturan soal tanah, air, SDA, ada gas itu kan semuanya harus disatukan, tidak bisa dipisah-pisah. Karena memang hukum benda kita berantakan dimana-mana, tapi prinsip umumnya masih ada di KUHPerdata. Ini satu kesatuan dengan harta kekayaan kan, jadi tidak bisa sembarangan,” kata Gunawan kepada hukumonline, Sabtu (3/11)

 

Sebelumnya, Gunawan juga menjelaskan bahwa penyerahan hak milik dalam jual beli tagihan di Indonesia masih harus dilakukan dengan membuat akta cessie. Piutang yang dijual wajib di-levering sebagaimana dipersyaratkan pada pasal 584 KUHPerdata, yang dipertegas lagi dalam Pasal 1459 KUHPerdata.

 

Adapun soal penjualan piutang itu, Gunawan menyebut batas minimal bisa terjadi penjualan jika terdapat tagihan yang dapat dibagi menjadi sekurangnya 2 jumlah tagihan meskipun bersumber dari 1 perjanjian. Dalam hal 1 perjanjian hanya melahirkan 1 tagihan yang tidak dapat dibagi, maka tagihan tersebut tidak dapat dipecah dan dijual tersendiri.

 

Jual beli perjanjian dengan 1 tagihan yang tidak dapat dibagi, kata Gunawan, diikuti dengan cessie 1 perjanjian tersebut dan tak bisa dilakukan hanya dengan menyerahkan sebagian perjanjian. Jika ada prinsipal dan ada interest, maka perjanjian itu dapat dibagi-bagi/dipecah menjadi 2 tagihan.

 

“Jadi anda mau jual interest nya aja bisa. Atau bisa 2 tagihan yang satu nagih bunga utangnya dan satu tagihan lagi menagih utang pokoknya,” contoh Gunawan.

 

Pemecahan piutang ini, sambung Gunawan, memang hanya bisa dilakukan sebelum putusan pailit dijatuhkan, mengingat terhitung sejak putusan pailit dijatuhkan sudah tidak diperbolehkan lagi ada bunga dan ada tagihan baru. Pasca putusan, semua tagihan yang ada hanya untuk dicocokkan.

 

Tags:

Berita Terkait