Jual Piutang Harus Gunakan Cessie, Agar Kreditor Tak Ditolak Ikut Voting PKPU
Utama

Jual Piutang Harus Gunakan Cessie, Agar Kreditor Tak Ditolak Ikut Voting PKPU

Tak tahu betapa pentingnya cessie dalam jual beli piutang di Indonesia, seringkali membuat kreditur asing ‘makan angin’ lantaran ditolak ikut voting PKPU. Akhirnya, piutang yang ia beli nyatanya tak bernilai karena tak diakui.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Diakuinya suatu surat sanggup, kata Kevin, pengalihannya tak perlu melalui cessie maupun pemberitahuan kepada debitor, tapi cukup melalui endorsement yang diatur secara khusus di dalam KUHD (vide Pasal 176 jo. Pasal 110-119 KUHD), berbeda dengan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tak bertubuh yang harus dilakukan melalui cessie. Merujuk pasal 174 KUHD, promissory note yang digunakan sebagai surat sanggup bayar atas pembayaran sejumlah utang tertentu memang berlaku tanpa bersyarat (vide: Pasal 174).  

 

Dalam praktiknya, Senior Associate ABNR Consellors at Law, Bilal Anwari, bahkan menyebut sebagai contoh di dalam kredit sindikasi, peralihan piutang dari satu kreditor ke kreditor lain bisa dilakukan berkali-kali hingga ke kreditor baru yang ke-20, misalnya.

 

Berdasarkan pengalaman, untuk mendukung agar hak tagih atas utang itu tetap diakui, kata Bilal, jelas setiap pembeli piutang baru itu dituntut tak hanya melakukan pembelian dengan menandatangani cessie namun disarankan juga membuat akta penyataan yang ditandatangani oleh agen fasilitas bahwa peralihan-peralihan dari masing-masing kreditor tersebut telah dilakukan secara sah.

 

Namun, lagi-lagi dalam proses PKPU, pihak yang menentukan suatu tagihan yang diajukan diterima atau dibantah dan suatu kreditor dapat ikut voting atau tidak adalah pengurus dan hakim pengawas.

 

Tak bisa diremehkan, Bilal bahkan menyebut dalam jual beli surat utang (bond/obligasi) pada pasar sekunder, surat utang yang valid-pun ketika diajukan ke pengadilan juga bisa tak diakui jika ada formalitas pengalihan yang tidak dipenuhi.

 

“Nah soal penerbitan bond ini kan tidak berdasarkan hukum Indonesia melainkan hukum asing yang pengalihannya tak perlu harus cessie dan pemberitahuan/pengakuan, tapi efeknya ketika kita mengajukan tagihan dalam proses PKPU, maka kreditor pemegang bond tak bisa masuk,” ungkap Bilal dalam acara yang sama.

 

Efek dari peralihan piutang kreditor antar negara, sambung Bilal, pembeli bond yang tak mengetahui adanya kewajiban cessie dan pemberitahuan / pengakuan ini bisa tak memiliki suara dalam voting dan surat utang yang dimilikinya juga menjadi tak ada nilainya. Padahal, menurut pengamatan Bilal tak hanya pihak swasta saja, pemerintah juga sedang ‘giat-giatnya’ mengeluarkan bond.

Tags:

Berita Terkait