Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Berita

Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Terpisah, pengamat ekonomi Abdullah Piter menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), target inklusi keuangan berdasar pada Perpres 82 Tahun 2016 sudah mencapai 76,11 persen. Angka ini dinilai sudah mencapai target.

“Dari data OJK 76,11 persen, dianggap sudah tecapai. Dan kalau perlu target baru suatu hal yang sangat wajar ada regulasi baru sebagai landasann yang benar. Sehingga Perpres yang lama sudah tidak pas lagi untuk target. Jadi diperlukan sebuah tagert baru yang harus dipayungi secara umum dalam Perpres baru,” katanya kepada Hukumonline, Senin (14/12).

Namun demikian, Piter menilai bahwa pemerintah perlu memperdalam inklusi keuangan di Indonesia yang saat ini masih terbatas dalam bentuk kepemilikan rekening. Artinya kepemilikan rekening saat ini hanya terbatas pada rekening tabungan, bukan dalam konteks akses pembiayaan.

Padahal, lanjutnya, akses pembiayaan adalah hal yang sangat penting dalam mengembangkan inklusi keuangan, terutama untuk pembiayaan usaha kecil dan mikro yang saat ini masih memiliki keterbatasan.

“Sementara yang kita butuhkan dan harapkan adalah akses pembiayan di mana masyarakat kecil dan mikro juga mendapatkan pembiayaan. Dalam konteks ini inklusi keuangan masih sangat terbatas, inklusi keuangan masih berbicara tentang lmebaga keuanga yang konvensiona,” jelasnya.

Dengan memasuki era digital dan bekembangya fintech, Piter juga berharap Perpres 114/2020 juga turut mengatur hal tersebut. Ini mengingat fintech memiliki peran yang besar dalam menolong inklusi keuangan, bukan hanya sekedar kepemilikan rekening dan akses pembiayaan, tetapi juga turut menyalurkan pembiayaan.

“Saya belum baca Perpresnya. Tapi kalau sekarang inklusi keuangan hanya kepemilikan rekening. Saran saya tidak hanya dihitung sekedar memliki rekening tetapi seberapa besar sistem keuangan memberikan akses keuangan kepada mikro dan sangat mikro, dan memperhitungkan peran dari fintech yang membantu inlusi keuangan, membantu percepatan inklusi keuangan dan peningkatan literasi keuangan. Harusnya dalam Perpres baru sudah memasukkan ini (fintech),” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait