Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Berita

Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 4 ayat (7).

Dalam pelaksanaan tugasnya, DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan. DKNI juga dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat. “Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI dapat melibatkan tim di daerah,” bunyi ketentuan Pasal 7.

Pada Pasal 11 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dinyatakan pada Pasal 12 peraturan ini.

Diketuai Menko Perekonomian

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) juga menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM,” katanya, Minggu (13/12).

Kebijakan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil. Sementara terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antarpemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.

Tags:

Berita Terkait