Jerat Sudrajat Dimyati dengan Pasal Suap, KY Terjunkan Tim Pemantau
Terbaru

Jerat Sudrajat Dimyati dengan Pasal Suap, KY Terjunkan Tim Pemantau

Penuntut umum menjerat dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemantauan KY terhadap semua terdakwa dalam rangkaian perkara Sudrajat Dimyati.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit


Menurutnya pemantauan tak sekedar persidangan SD, tapi terdakwa lainnya. Seperti hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat. Pemantauan di setiap agenda persidangan dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

Bukan tidak mungkin dari pemantauan, ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti. Miko mengatakan, KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Tapi pemantauan KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan.

“Dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan,” ujarnya.

Mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu melanjutkan, bila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim.

“Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial, red) masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait