Jerat Sudrajat Dimyati dengan Pasal Suap, KY Terjunkan Tim Pemantau
Terbaru

Jerat Sudrajat Dimyati dengan Pasal Suap, KY Terjunkan Tim Pemantau

Penuntut umum menjerat dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemantauan KY terhadap semua terdakwa dalam rangkaian perkara Sudrajat Dimyati.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Singkat cerita, kedua pengacara itu menyarankan agar kliennya mengurus perkara ke MA. Menurut penuntut umum, agar permohonan kasasinya dikabulkan pengacaranya menyarankan menyiapkan fulus. Gayung bersambut, saran tersebut diamini Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut, kedua pengacara itu berupaya mengurus perkara tersebut melalui DY.  Tujuannya agar dapat mempengaruhi putusan kasasi yang dibuat hakim agung. Dia pun menghubungi MH untuk pengurusan perkara tersebut.

“Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebuat disiapkan uang sejumlah SGD 200.000 atas uang pengurusan perkara tersebut,” ujar penuntut umum.

Kemudian, MH pun menghubungi ETP yang notabene representasi SD agar meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Dalam dakwaan, ES selaku kuasa hukum pengggugat memberi fulus $SGD 200 ribu kepada DY. Uang dolar Singapura itu diteruskan untuk dibagi kepada DY, MH dan SD.


“Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Wawan.

DS dalam perkara dugaan menerima suap itu dijerat penuntut umum dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pantau persidangan

Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di rangkaian persidangan terkait tindakan tangkap tangan terhadap SD dan kawan-kawan di PN Bandung. Tim dipimpina langsung Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan tim KY.

“Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD,” ujar Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting.

Tags:

Berita Terkait