Jerat Sudrajat Dimyati dengan Pasal Suap, KY Terjunkan Tim Pemantau
Terbaru

Jerat Sudrajat Dimyati dengan Pasal Suap, KY Terjunkan Tim Pemantau

Penuntut umum menjerat dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemantauan KY terhadap semua terdakwa dalam rangkaian perkara Sudrajat Dimyati.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sudrajad Dimyati saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Sudrajad Dimyati saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES

Menjalani persidangan secara daring, terdakwa Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati (SD) nampak memperhatikan penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (15/2/2023). SD ditengarai menerima suap $SGD 200 ribu dalam penanganan perkara lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat dakwaanya, penuntut umum dari KPK Wawan Yunarwanto menilai, SD didakwa menerima suap agar dapat mempengaruhi dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Padahal, dugaan suap yang diterimanya dapat mempengaruhi penanganan perkara.


“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar Wawan di PN Bandung sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca juga:

Penuntut umum dalam surat dakwaanya menjerat SD menerima suap bersama dengan  Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua panitera MA. Yakni, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Jaksa menilai, SD ditengarai menerima suap dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2022.

Dugaan suap diberikan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES) yang ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi. Wawan mengurai, bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan.

Yakni soal deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di PN Semarang. Sementara para deposan yang di antaranya adalah HT dan IKS bertemu dengan TYP dan ES selaku pengacara untuk berkonsultasi. Nah, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke PN Semarang. Sayangnya upaya tersebut kandas.

Singkat cerita, kedua pengacara itu menyarankan agar kliennya mengurus perkara ke MA. Menurut penuntut umum, agar permohonan kasasinya dikabulkan pengacaranya menyarankan menyiapkan fulus. Gayung bersambut, saran tersebut diamini Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut, kedua pengacara itu berupaya mengurus perkara tersebut melalui DY.  Tujuannya agar dapat mempengaruhi putusan kasasi yang dibuat hakim agung. Dia pun menghubungi MH untuk pengurusan perkara tersebut.

“Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebuat disiapkan uang sejumlah SGD 200.000 atas uang pengurusan perkara tersebut,” ujar penuntut umum.

Kemudian, MH pun menghubungi ETP yang notabene representasi SD agar meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Dalam dakwaan, ES selaku kuasa hukum pengggugat memberi fulus $SGD 200 ribu kepada DY. Uang dolar Singapura itu diteruskan untuk dibagi kepada DY, MH dan SD.


“Bahwa pada tanggal 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Wawan.

DS dalam perkara dugaan menerima suap itu dijerat penuntut umum dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pantau persidangan

Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di rangkaian persidangan terkait tindakan tangkap tangan terhadap SD dan kawan-kawan di PN Bandung. Tim dipimpina langsung Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan tim KY.

“Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD,” ujar Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting.


Menurutnya pemantauan tak sekedar persidangan SD, tapi terdakwa lainnya. Seperti hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat. Pemantauan di setiap agenda persidangan dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

Bukan tidak mungkin dari pemantauan, ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti. Miko mengatakan, KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Tapi pemantauan KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan.

“Dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan,” ujarnya.

Mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu melanjutkan, bila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim.

“Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial, red) masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait