Menjalani persidangan secara daring, terdakwa Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati (SD) nampak memperhatikan penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (15/2/2023). SD ditengarai menerima suap $SGD 200 ribu dalam penanganan perkara lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat dakwaanya, penuntut umum dari KPK Wawan Yunarwanto menilai, SD didakwa menerima suap agar dapat mempengaruhi dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Padahal, dugaan suap yang diterimanya dapat mempengaruhi penanganan perkara.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar Wawan di PN Bandung sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Baca juga:
- DPR Cabut Persetujuan Sudrajat Dimyati Sebagai Hakim Agung
- KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap Perkara di MA
- Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dkk Tersangka, Perlu Evaluasi Sistem Rekrutmen dan Pengawasan
Penuntut umum dalam surat dakwaanya menjerat SD menerima suap bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua panitera MA. Yakni, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Jaksa menilai, SD ditengarai menerima suap dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2022.
Dugaan suap diberikan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES) yang ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi. Wawan mengurai, bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan.
Yakni soal deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di PN Semarang. Sementara para deposan yang di antaranya adalah HT dan IKS bertemu dengan TYP dan ES selaku pengacara untuk berkonsultasi. Nah, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke PN Semarang. Sayangnya upaya tersebut kandas.