Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19
Utama

Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19

Meski agak terganjal dengan Pasal 27 Perppu 1/2020, penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan kewenangan saat terjadi bencana wabah Covid-19 tetap bisa diberlakukan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Di khawatir Perppu yang bakal menjadi UU ini justru malah diuji materi ke MK. Untuk itu, Perppu ini harus memperhatikan tiga paket UU sistem keuangan negara itu. Sepertii, UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004 tersebut. “Perppu ini sejatinya tak boleh menegasikan UU lain. Yang bertentangan yang mana, apakah tiga paket UU sistem keuangan negara atau Perppu? silakan ditelaah,” katanya. Baca Juga: Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan

 

Pasal 27 Perppu 1/2020

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
  2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan.
  3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

 

Sementara Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Perppu 1/2020 memang secara konten tidak terlalu jelas, khususnya Pasal 27. Sebab, terkesan adanya upaya “kebal hukum” dari berbagai jerat pidana ataupun perdata. Namun, adanya frasa  “itikad baik” dalam Pasal 27 ayat (2) menjadi ukuran/batasan ketika pejabat negara tidak memenuhi kriteria pengelolaan keuangan/anggaran penanggulangan Covid-19. Artinya, UU Pemberantasan Tipikor tetap dapat menjerat para pelaku korupsi yang menyalahgunakan  kewenangan serta mengambil keuntungan di tengah wabah Covid-19.

 

“Jadi tetap akan ada pemberatan di sisi penghukuman nantinya. Jadi poin kita Perppu itu tidak menghalangi sedikitpun berlakunya UU Pemberantasan Tipikor untuk menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan situasi Covid -19 untuk meraup keuntungan,” kata dia.

 

Menurutnya, frasa “kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu ini mengacu pada penggunaan dana APBN. Jadi, ketika ada dugaan terjadi kerugian negara, regulasi yang tepat masuk adalah tetap UU Pemberantasan Tipikor. Karena itu, menurutnya pemidanaan dalam konteks ini tak dapat dikesampingkan bila melihat bunyi Pasal 27 Perppu tersebut.

 

“Problem selanjutnya sekarang apakah para penegak hukum berani menindak?”

Tags:

Berita Terkait