Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19
Utama

Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19

Meski agak terganjal dengan Pasal 27 Perppu 1/2020, penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan kewenangan saat terjadi bencana wabah Covid-19 tetap bisa diberlakukan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit


"Laksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Firli kepada seluruh sekretaris daerah dan bupati/walikota di Indonesia dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Baca Juga: Menanti Sikap DPR atas Perppu Penanganan Covid-19 

 

Arahan itu, disampaikan guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi. SE ini ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberi panduan proses pengadaan barang/jasa dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan.

 

Dia juga mengingatkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menitikberatkan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. "Pelaksanaan belanja anggaran pemerintah harus mampu memberi nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan. Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses pengadaan barang/jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," kata Firli.

 

KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan KPK ini diantaranya membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah. Tim juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

 

Terganjal

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengingatkan tegasnya ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi saat darurat kesehatan masyarakat sebagaimana yang telah diatur UU Pemberantasan Tipikor. Dia mendukung langkah KPK bersama lembaga lain mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19 agar tidak terjadi korupsi.  

 

“Perlu pengawasan melekat penggunaan dana penanggulangan Covid-19, bukan tidak mungkin terjadi potensi tindak pidana korupsi termasuk proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Romli saat dihubungi Hukumonline, Senin (13/4/2020).

 

Persoalannya, kata dia, penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor terganjal Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait