Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19
Utama

Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19

Meski agak terganjal dengan Pasal 27 Perppu 1/2020, penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menyalahgunakan kewenangan saat terjadi bencana wabah Covid-19 tetap bisa diberlakukan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Substansi Pasal 27 Perppu itu terkait biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara serta tindakan pejabat pelaksananya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata dan bukan objek gugatan TUN. Dia menilai munculnya Pasal 27 itu terlampau berlebihan karena tak berkaitan dengan korupsi. Sebab, Perppu 1/2020 hanya mengatur dampak corona terhadap perekonomian nasional.  

 

“Pasal 27 Perppu 1/2020 berlebihan dan agak nyeleneh. Perppu penanganan corona berdampak ekonomi, tapi ketentuan akhir dalam Pasal 27 kok diselipin begitu, kenapa?” ujar Romli mempertanyakan.

 

Menurut dia, substansi Pasal 27 Perppu 1/2020 justru membuka peluang orang ingin korupsi. Sebab, pelaku bisa berlindung dengan Pasal 27 ayat (2) Perppu ini. Karena itu, pengawasan melekat menjadi keharusan oleh kepolisian, kejaksaan, atau KPK guna mencegah terjadinya korupsi. Setidaknya, strategi pencegahan mesti ditingkatkan. “Jangan sampai orang dijerat Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor dihukum mati. Tetapi, kenapa justru Pasal 27 itu menjadikan orang ingin korupsi?”

 

“Pasal 27 Perppu kontraproduktif dengan UU 31/1999 karena pasal itu seolah aparat tak dapat melakukan tindakan projustisia berupa penyelidikan dan penyidikan. Misalnya terjadi dugaan tindak pidana gratifikasi, suap atau pemerasan dalam jabatan.”

 

Dia juga mempertanyakan substansi Pasal 27 ayat (1) biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 dipandang bukan merupakan kerugian negara. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara tertuang dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

“Pertanyaanya, tahu dari mana bukan kerugian negara? Jadi mereka sudah memprediksi bakal menjadi kerugian negara, ini logika. Jadi sudah memprediksi biaya yang dikeluarkan keluar dari standar pembiayaan, gitu. Begitu kan prediksinya bukan positif, tapi negatif?”

 

Namun begitu, menurutnya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi saat terjadi bencana tetap bisa diberlakukan. Artinya, tetap bisa dibuka peluang dilakukan penyelidikan dan penyidikan bila diduga adanya potensi mark up anggaran penanganan Covid-19 termasuk dugaan tindak pidana gratifikasi, suap atau pemerasan dalam jabatan. “Dengan begitu, menjadi penting akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19!”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait