Jerat Pidana bagi Nakhoda ‘Maut’
Berita

Jerat Pidana bagi Nakhoda ‘Maut’

Ancaman hukuman pidana mulai 1 tahun hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, Pasal 307 disebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. Kemudian, Pasal 308 menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

 

Pasal 309 juga menyebutkan nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar, namun tidak menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

 

Selain terhadap Nakhoda, ancaman pidana juga berlaku bagi pengawas seperti Syahbandar ataupun Dinas Perhubungan setempat apabila tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Seperti diatur Pasal 304 yang menyebut setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Tags:

Berita Terkait