Jerat Pidana bagi Nakhoda ‘Maut’
Berita

Jerat Pidana bagi Nakhoda ‘Maut’

Ancaman hukuman pidana mulai 1 tahun hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selain nakhoda, pihak pengawas dari Dinas Perhubungan juga dapat menjadi tersangka. "Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penyidikan," kata Kapolri yang didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Basarnas Marsdya TNI M Syaugi.

 

Penjara dan denda

Selain dalam KUHP, ancaman atau jerat pidana bagi nakhoda dan pengawas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Setidaknya ada sejumlah pasal dalam UU Pelayaran ini yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi nakhoda dan pengawas.

 

Dalam Pasal 302 UU Pelayaran misalnya, disebutkan Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

 

Hukuman ini bisa lebih berat jika merugikan harta benda menjadi 4 tahun dan denda Rp500 juta. Dan apabila hingga menyebabkan korban jiwa dan kerugian harta benda ancaman hukumannya berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

 

Bagian Kedua tentang Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan

Pasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2008

(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:

a. kelaiklautan kapal; dan

b. kenavigasian.

(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan

daerah-pelayarannya yang meliputi:

a. keselamatan kapal;

b. pencegahan pencemaran dari kapal;

c. pengawakan kapal;

d. garis muat kapal dan pemuatan;

e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;

f. status hukum kapal;

g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran

dari kapal; dan

h. manajemen keamanan kapal.

(3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.

 

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122. Ancaman pidana ini mulai dari 2 tahun, 4 tahun hingga 10 tahun dan jumlah denda mulai dari Rp300 juta, Rp500 juta dan Rp1,5 miliar.

 

Kemudian dalam Pasal 317 menyebutkan nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah. Selain itu, Pasal 306 menyebutkan setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait