Jerat Hukum Pemalsu Sertifikat Aset Pemprov dan Penipu Pengurusan Sertifikat Tanah
Berita

Jerat Hukum Pemalsu Sertifikat Aset Pemprov dan Penipu Pengurusan Sertifikat Tanah

Baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu sertifikat lahan Gedung Samsat Jakarta Timur yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, meringkus EW yang melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah dengan mengaku punya kenalan di BPN.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Modus tersangka, yakni mengaku bisa mengurus pengukuran batas tanah, balik nama sertifikat dan perubahan SKT ke sertifikat. "Saat itu, Oktober 2017, tersangka meminta uang untuk mengurus segala administrasi sebesar Rp12 juta kepada korban Daeng Kamarudin, pemilik tanah seluas sekitar 9.195 meter persegi tersebut," kata Husni.

 

Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka EW di Kantor Pos dan Giro Rasau Jaya, Oktober 2017 lalu hingga saat ini pengurusan tersebut tidak ada hasil sehingga kasus ini dilaporkan keluarga korban ke polisi.

 

Pelapor adalah anak Daeng Kamarudin yang beberapa bulan lalu meninggal dunia. Setelah menerima laporan pada 22 Maret 2018 lalu, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Dia mengatakan, membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengungkap kasus tersebut. "Karena tersangka EW suka berpindah-pindah tempat sehingga susah untuk diamankan dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut," ujarnya.

 

Selain itu, yang menguatkan kejahatan ini adalah dengan adanya pengakuan tersangka bahwa memang ada melakukan kegiatan tersebut. Disertai bukti kuitansi pembayaran dan foto-foto saat pengukuran tanah. Atas aksinya, tersangka EW diancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

"Kami juga sudah minta keterangan kepada pihak BPN Kubu Raya, dan menyatakan EW tidak ada kaitannya dengan BPN," katanya.

 

Pasal 372:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(ANT)

Tags:

Berita Terkait