Jerat Hukum Pemalsu Sertifikat Aset Pemprov dan Penipu Pengurusan Sertifikat Tanah
Berita

Jerat Hukum Pemalsu Sertifikat Aset Pemprov dan Penipu Pengurusan Sertifikat Tanah

Baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu sertifikat lahan Gedung Samsat Jakarta Timur yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, meringkus EW yang melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah dengan mengaku punya kenalan di BPN.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Anggota Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu sertifikat lahan Gedung Samsat Jakarta Timur yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 29.040 meter persegi senilai Rp900 miliar.

 

"Petugas menangkap delapan tersangka yang terlibat merupakan sindikat pemalsuan sertifikat lahan milik Pemprov DKI Jakarta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary, di Jakarta, Rabu (5/9).

 

AKBP Ade mengatakan para sindikat pemalsuan dokumen kepemilikan lahan itu memenangkan gugatan senilai Rp340 miliar terhadap Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Padahal, lahan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur itu tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI sejak April 1985. Ade mengungkapkan perkara itu berawal ketika tersangka Sudarto merekrut tujuh rekan lainnya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya Ukar sebagai pemilik hak lahan itu.

 

Para tersangka menyiapkan dokumen palsu berupa akta jual beli lahan tanah sebagai ahli waris Ukar untuk menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2014.

 

AKBP Ade menuturkan sindikat pemalsuan itu seolah-olah yang telah membeli lahan tanah dari pemilik sebelum bernama Johnny Harry. Diungkapkan Ade, Sudarto menjanjikan tujuh tersangka itu mendapatkan jatah 25 persen dari hasil ganti rugi saat pengadilan mengabulkan gugatan.

 

Lantaran merasa dirugikan, Biro Hukum dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melaporkan melaporkan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengungkap keaslian dokumen kepemilikan lahan yang dikantongi tersangka.

 

(Baca: Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah)

 

AKBP Ade menyatakan penyidik masih mendalami dugaan kasus lainnya terhadap Sudarto yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Para tersangka akan dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

 

Pasal 263:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1.    akta-akta otentik;

2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266:

(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

 

Kasus penipuan terkait sertifkat sebelumnya juga terjadi di daerah lain. Seperti dilansir Antara, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, meringkus EW (45) yang melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah dengan mengaku punya kenalan di BPN Kubu Raya.

 

"EW diamankan pihak keluarga korban dan sejumlah remaja dari Ikatan Remaja Masjid Tanjung Wangi, Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (1/9) sore," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak.

 

(Baca: Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen)

 

Tersangka EW adalah salah seorang warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang melakukan penipuan dengan mengaku punya kenalan di Badan Pertanahan Negara (BPN) yang kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.

 

Pihak korban awalnya mengetahui keberadaan tersangka di Kubu dan diketahui akan pulang ke Rasau Jaya dengan menumpang speedboat. "Kemudian tersangka diamankan pihak korban di Pelabuhan Rasau Jaya dan diserahkan ke kami," ujarnya.

 

Tersangka kemudian diamankan sementara di Polsek Rasau Jaya sambil menunggu anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menjemputnya. Di sana, saat diinterogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya dengan modus bisa mengurus sertifikat tanah dan lainnya.

 

Modus tersangka, yakni mengaku bisa mengurus pengukuran batas tanah, balik nama sertifikat dan perubahan SKT ke sertifikat. "Saat itu, Oktober 2017, tersangka meminta uang untuk mengurus segala administrasi sebesar Rp12 juta kepada korban Daeng Kamarudin, pemilik tanah seluas sekitar 9.195 meter persegi tersebut," kata Husni.

 

Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka EW di Kantor Pos dan Giro Rasau Jaya, Oktober 2017 lalu hingga saat ini pengurusan tersebut tidak ada hasil sehingga kasus ini dilaporkan keluarga korban ke polisi.

 

Pelapor adalah anak Daeng Kamarudin yang beberapa bulan lalu meninggal dunia. Setelah menerima laporan pada 22 Maret 2018 lalu, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Dia mengatakan, membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengungkap kasus tersebut. "Karena tersangka EW suka berpindah-pindah tempat sehingga susah untuk diamankan dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut," ujarnya.

 

Selain itu, yang menguatkan kejahatan ini adalah dengan adanya pengakuan tersangka bahwa memang ada melakukan kegiatan tersebut. Disertai bukti kuitansi pembayaran dan foto-foto saat pengukuran tanah. Atas aksinya, tersangka EW diancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

"Kami juga sudah minta keterangan kepada pihak BPN Kubu Raya, dan menyatakan EW tidak ada kaitannya dengan BPN," katanya.

 

Pasal 372:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(ANT)

Tags:

Berita Terkait