Jerat Hukum Pemalsu Sertifikat Aset Pemprov dan Penipu Pengurusan Sertifikat Tanah
Berita

Jerat Hukum Pemalsu Sertifikat Aset Pemprov dan Penipu Pengurusan Sertifikat Tanah

Baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu sertifikat lahan Gedung Samsat Jakarta Timur yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, meringkus EW yang melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah dengan mengaku punya kenalan di BPN.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah)

 

AKBP Ade menyatakan penyidik masih mendalami dugaan kasus lainnya terhadap Sudarto yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Para tersangka akan dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

 

Pasal 263:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1.    akta-akta otentik;

2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266:

(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

 

Kasus penipuan terkait sertifkat sebelumnya juga terjadi di daerah lain. Seperti dilansir Antara, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, meringkus EW (45) yang melakukan penipuan dengan modus bisa mengurus pembuatan sertifikat tanah dengan mengaku punya kenalan di BPN Kubu Raya.

 

"EW diamankan pihak keluarga korban dan sejumlah remaja dari Ikatan Remaja Masjid Tanjung Wangi, Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (1/9) sore," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak.

 

(Baca: Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen)

 

Tersangka EW adalah salah seorang warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang melakukan penipuan dengan mengaku punya kenalan di Badan Pertanahan Negara (BPN) yang kini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.

 

Pihak korban awalnya mengetahui keberadaan tersangka di Kubu dan diketahui akan pulang ke Rasau Jaya dengan menumpang speedboat. "Kemudian tersangka diamankan pihak korban di Pelabuhan Rasau Jaya dan diserahkan ke kami," ujarnya.

 

Tersangka kemudian diamankan sementara di Polsek Rasau Jaya sambil menunggu anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menjemputnya. Di sana, saat diinterogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya dengan modus bisa mengurus sertifikat tanah dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait