Jerat Hukum Menjarah Makanan di Minimarket dalam Kondisi Bencana
Utama

Jerat Hukum Menjarah Makanan di Minimarket dalam Kondisi Bencana

Dalam kondisi apapun mengambil barang milik orang lain adalah tindak pidana, terlebih dalam keadaan bahaya justru hukumannya bisa ditingkatkan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: 1.420 Narapidana Kabur Akibat Gempa dan Tsunami di Sulteng)

 

Lantas, bagaimana hukumnya mengambil kendaraan orang lain saat bencana untuk menyelamatkan diri? Mudzakir menjawab itu tak masuk dalam kategori pidana pencurian karena barang itu diambil bukan untuk dimiliki melainkan untuk kabur dan menyelamatkan diri dari bencana. Lantas bagaimana pembuktian kebenaran atas iktikad baik atau buruk dalam pengambilan kendaraan tersebut?

 

Menurut Mudzakir, bisa dilihat dari apakah kendaraan tersebut dikembalikan/diserahkan kembali kepada pemiliknya, baik langsung atau melalui posko-posko keamanan. Lain halnya jika kendaraan tersebut dibawa kabur dengan iktikad untuk dimiliki, maka itu bisa dikategorikan pencurian dan akhirnya bisa tetap dikenakan pidana.

 

“Jadi dilihat ujungnya, apakah dia mengembalikan kendaraan itu atau tidak,” tukas Mudzakir.

 

Lantas bagaimana hukumnya mengambil barang temuan seperti uang, emas atau barang berharga pasca bencana? Untuk status barang temuan, kata Mudzakir, barang temuan itu harus diumumkan terlebih dahulu melalui penguasa di daerah tersebut, seperti RT, RW atau Pos Keamanan, tak boleh langsung dimiliki sendiri.

 

Tags:

Berita Terkait